Bukan Sekadar APBD, Anggota DPRD DIY Soroti Pengolahan Sampah Butuh Terobosan Regulasi

Rizky Wahyu Arya Hutama • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:39 WIB
Jajaran pengurus Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) saat berfoto bersama, di Riss Hotel, Jogja, Jumat (7/8/2026) sore. Foto Rizky Wahyu/Radar Jogja 
Jajaran pengurus Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) saat berfoto bersama, di Riss Hotel, Jogja, Jumat (7/8/2026) sore. Foto Rizky Wahyu/Radar Jogja 

JOGJA - Anggota DPRD DIY Sigit Nur Syam menyoroti persoalan pelik sampah di DIY. Permasalahan ini dinilai membutuhkan terobosan regulasi yang konkret. 

Sebab, dalam penanganannya tidak bisa lagi sekadar mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sifatnya terbatas. Melainkan harus mengedepankan prinsip tanggung jawab dari produsen.

Terlebih, lonjakan volume sampah di wilayah DIY bergerak secara eksponensial. Kondisi ini berbanding terbalik dengan alokasi anggaran daerah yang cenderung stagnan. Jika pola lama terus dipertahankan, krisis sampah dinilai tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah.

"Persoalan utama penanganan sampah ada pada regulasi, bukan semata teknologi. Kita mendorong regulasi yang lebih tegas agar pihak yang memproduksi sampah ikut membiayai pengolahannya," katanya usai menghadiri perumusan Deklarasi Jogjakarta Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), di Riss Hotel, Jogja, Jumat (7/8/2026) sore. 

Baca Juga: Targetkan Seribu Peserta, Sleman Temple Run Kesebelas Tawarkan Pemandangan Lima Candi

Sigit meluruskan narasi populer yang menyebutkan sampah sepenuhnya bisa diubah menjadi uang. Secara objektif, potensi nilai ekonomi dari sampah terbilang sangat kecil dibanding beban biaya operasional pengelolaannya.

"Jargon sampah jadi uang itu hanya berlaku untuk 20 hingga 30 persen jenis sampah. Sisa 70 persennya justru membutuhkan biaya operasional pengolahan yang jauh lebih besar dari hasilnya," ujarnya.

Oleh karena itu, penegakan regulasi berbasis polluter pays principle (pencemar membayar) menjadi krusial. Melalui regulasi yang kuat, pengelolaan sampah di DIY diharapkan tidak sebatas penimbunan, melainkan pengolahan yang terukur dan optimal.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi dan Beri Solusi Finansial, Gelar Hajatan FIFGROUP Cabang Sleman II

Selain persoalan sampah, legislator tersebut juga menyoroti krisis ketimpangan fiskal ekologi dan tata kelola perdagangan karbon nasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang ada saat ini dinilai masih menitikberatkan insentif pada kawasan pemeliharaan hutan, namun implementasinya di tingkat daerah belum optimal.

Ada anomali yang dialami daerah ketika daerah penghasil tambang yang lahannya cenderung mengalami deforestasi justru menerima insentif fiskal lebih besar dibanding wilayah yang konsisten menjaga kelestarian lingkungan. 

Sigit mendorong agar sektor lingkungan di luar kawasan hutan, termasuk pengelolaan sampah modern dan bernilai penurunan emisi karbon, bisa masuk dalam skema pendanaan ekologi nasional.

"Melalui pengolahan sampah berbasis teknologi yang tepat, potret dana karbon bisa kita optimalkan untuk memperkuat ketahanan lingkungan daerah," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Keracunan MBG, Yayasan Bijana Paksi Hadirkan Simetris: Perketat Pengawasan dari Hulu ke Hilir

Sementara, Koordinator Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Mutmainah Koronah menyampaikan, konsolidasi anggota yang membawahi sekitar 68 legislator dari Aceh hingga Papua ini melahirkan komitmen bersama melalui Deklarasi Jogjakarta.

Deklarasi tersebut berfokus pada ketahanan iklim, keuangan daerah hijau, dan percepatan transisi ekonomi. Bukan tanpa alasan Mutmainah mengatakan hal tersebut. Sebab menurutnya di konteks tahun 2026 ini, banyak daerah menghadapi tekanan ruang fiskal yang luar biasa. 

Tapi di saat yang sama, risiko iklim terus meningkat seperti ancaman kekeringan akibat El Nino hingga potensi kebakaran hutan dan lahan.

"Dalam kondisi anggaran terbatas, kebijakan ekologis harus dijadikan strategi perlindungan fiskal dan ekonomi daerah, bukan dianggap sebagai beban," katanya. 

Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG Masih Terjadi Berulang di DIY, Disdikpora Fokus Penanganan Siswa dan Evaluasi

Oleh karena itu, Mutmainah menegaskan pentingnya percepatan target Nationally Determined Contribution (NDC) dan penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di tingkat daerah.

Menurutnya, keberhasilan agenda nasional sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menerjemahkannya ke dalam regulasi, perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan yang relevan dengan kondisi lokal. (ayu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
regulasi Pengolahan Sampah Sampah APBD terobosan