JOGJA - Setiap pejabat yang dilantik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dipilih berdasarkan rekam jejak, kompetensi, integritas, dan potensi melalui sistem manajemen talenta, bukan karena kedekatan atau senioritas.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelantikan sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda DIY pada Rabu (5/8), yang seluruh proses pengisiannya dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan publik yang semakin profesional karena jabatan strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kemampuan dan rekam jejak terbaik. Seluruh proses pengangkatan tersebut telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti selaku Ketua Tim Penilai Kinerja PNS Pemda DIY menjelaskan, sejak 2024 pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tidak lagi menggunakan mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan manajemen talenta untuk memastikan setiap pengisian jabatan dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai prinsip sistem merit. Melalui mekanisme tersebut, ASN dipetakan berdasarkan kinerja, kompetensi, potensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian.
"Sejak awal menjadi ASN, perjalanan karier setiap pegawai sudah dipotret. Pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, hasil asesmen, hingga rekam jejak kinerja menjadi dasar pemetaan talenta untuk menentukan pengembangan karier," ujar Ni Made.
Menurutnya, calon pejabat tidak dipilih hanya berdasarkan latar belakang pendidikan atau hasil asesmen, tetapi juga kemampuan memimpin, pengalaman lintas penugasan, kemampuan berkomunikasi, integritas, serta rekam jejak selama mengemban tugas.
Selanjutnya, Tim Penilai Kinerja PNS melakukan penilaian sebelum nama calon diajukan kepada Gubernur DIY untuk memperoleh rekomendasi BKN.
"Proses pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda DIY telah sesuai dengan prosedur dan mendapatkan rekomendasi BKN. Setelah dilantik, para pejabat juga akan dievaluasi selama enam bulan untuk memastikan kinerjanya sesuai dengan target yang telah ditetapkan," kata Ni Made.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari penerapan manajemen talenta untuk memastikan setiap pejabat mampu menjalankan amanah sesuai kebutuhan organisasi sekaligus menghasilkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, dan akuntabel.
Penerapan sistem merit juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, objektif, dan akuntabel. Penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan rekam jejak diyakini akan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat efektivitas pembangunan di berbagai sektor.
Ni Made menambahkan, moratorium pengangkatan ASN pada masa lalu menyebabkan kesenjangan pengalaman di sejumlah jenjang jabatan. Namun, kebutuhan organisasi tetap dipenuhi melalui manajemen talenta tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
"Kalau hanya berpegang pada pola ideal tanpa melihat kondisi riil, banyak jabatan akan kosong dan harus diisi pelaksana tugas. Pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi semua tetap dilakukan dalam koridor regulasi," ujarnya.
Seluruh proses penilaian didukung sistem informasi manajemen talenta Maca Ageng yang memuat riwayat pendidikan, pelatihan, pengalaman jabatan, hasil asesmen, serta rekam jejak setiap ASN sebagai dasar pengambilan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Sri Widayanti mengatakan, penerapan manajemen talenta di Pemda DIY telah sejalan dengan sistem merit nasional. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan berdasarkan dua indikator utama, yakni kinerja (performance) dan potensi (potential), yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
"Setelah pejabat dilantik, evaluasi tetap harus dilakukan untuk memastikan kinerjanya sesuai harapan. Hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan manajemen talenta," jelas Sri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Hary Setiawan mengatakan sistem merit di DIY mengacu pada lima indikator utama, yaitu kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas. Seluruh indikator dipadukan dengan rekam jejak dan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja PNS sehingga setiap usulan pejabat telah melalui proses skrining yang ketat.
"Seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data, sesuai regulasi, dan telah melalui verifikasi BKN. Karena itu, manajemen talenta di DIY dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel," pungkas Hary. (ayu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja