RADAR JOGJA - DPRD DIY resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/8/2026).
Salah satu poin utamanya yaitu larangan perdagangan dan konsumsi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan lain yang masuk kategori Hewan Penular Rabies (HPR).
Ketua Pansus BA 2 DPRD DIY, Sri Muslimatun, menjelaskan aturan ini disusun sebagai langkah preventif melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi risiko penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia.
Baca Juga: War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka 2026, Cek Panduan Lengkapnya Di Sini
Larangan konsumsi daging anjing sebenarnya bukan hal baru di DIY.
Sebelumnya, aturan serupa sudah ada.
Tetapi hanya sebatas Surat Edaran (SE) yang bahkan belum memuat larangan tegas.
Bedanya, sekarang larangan ini sudah terintegrasi langsung ke dalam pasal-pasal Perda.
Jadi otomatis kekuatan hukum jauh lebih mengikat dibanding sekadar imbauan.
Artinya, ini menjadi lompatan yang signifikan, dari sekadar anjuran berubah jadi aturan yang bisa ditegakkan.
Baca Juga: Motor Oleng Lalu Tabrak Tembok di Sleman, Dua Mahasiswa Meregang Nyawa
Namun ternyata prosesnya ternyata tidak mulus.
Pembentukan pasal larangan ini sempat menemui kendala.
Secara teknis sebuah Perda tidak bisa hanya melarang konsumsi satu jenis hewan tertentu.
Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian, larangan akhirnya dirumuskan lewat pendekatan keamanan pangan yang mencakup seluruh kategori HPR, bukan menyebut anjing saja secara spesifik.
Kementerian Dalam Negeri sampai turun tangan memanggil jajaran DPRD DIY bersama Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) untuk memastikan pasal larangan ini benar-benar tetap masuk dalam Perda final.
Baca Juga: Juara Premier League Arsenal Takluk di Tangan Real Betis Meski Mainkan Tim Inti
Sri Muslimatun mengungkapkan, masukan dari DMFI soal masih adanya ratusan anjing yang dibunuh untuk dikonsumsi dagingnya di DIY, menjadi salah satu dasar penting kenapa pasal ini terus diperjuangkan sampai akhir.
Selanjutnya, DPRD DIY meminta Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Yang nantinya bertugas mengawasi peredaran pangan hewani dan menegakkan sanksi administratif bagi pelanggar.
Dengan kata lain, efektivitas aturan ini ke depan akan sangat bergantung pada seberapa serius Pergub turunan dan satgas ini dijalankan di lapangan.
Editor : Meitika Candra Lantiva