Hanya Miliki Dua Pos, Sistem Proteksi Kebakaran di Kota Jogja Belum Ideal

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:43 WIB
CAPTION: Kepala Dinas Damkarmat Kota Jogja Taokhid saat ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
CAPTION: Kepala Dinas Damkarmat Kota Jogja Taokhid saat ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Kebutuhan pos pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkarmat) Kota Jogja masih jauh dari kata ideal. Terbukti dari total kebutuhan empat pos, baru memiliki dua pos saat ini.

Penambahan satu pos pada lahan Sultanaat Grond (SG) di Kemantren Kraton pun tengah menunggu surat kekancingan dari Keraton Ngayogyakarta.

Kepala Dinas Damkarmat Kota Jogja Taokhid mengatakan, dari dua pos yang sudah ada salah satunya di area perkantoran Balai Kota yang masuk Kemantren Umbulharjo. Kemudian satu pos lagi di Jalan Kyai Mojo, Kelurahan, Bener, Kemantren Tegalrejo.

Baca Juga: Persaingan di Lini Belakang PSIM Jogja Makin Ketat, Yusaku Yamadera Siap Bersaing di Posisi Baru

Jumlah dua pos yang saat ini dimiliki pemerintah kota (pemkot) dinilai jauh dari kata ideal. Sebab, berdasarkan rencana induk sistem proteksi kebakaran (RSPK), aturan radius area pelayanan pemadam kebakaran maksimal berjarak 2,4 kilometer dari pos penanganan. Dua pos di Kyai Mojo dan Balai Kota dirasa belum mencakup area barat daya dan tenggara.

“Sehingga strategi utamanya adalah mendekatkan titik pelayanan ke lokasi,” ujar Taokhid saat ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran melesetnya response time atau durasi tanggap darurat saat terjadi kebakaran. Ancaman keterlambatan armada juga diprediksi makin tinggi seiring potensi kemacetan lalu lintas kota pasca-tersambungnya jaringan jalan tol kelak.

Baca Juga: Banyak Tim Super League dan Championship Pilih TC di Jogjakarta; Tawarkan Paket Lengkap, Pantas Disebut Hub Favorit

Mantan Camat Tegalrejo itu mengaku, sudah mengupayakan penambahan satu pos kebakaran di Kemantren Kraton guna mencakup area barat daya. Lokasi yang direncanakan berada di sisi utara Alun-alun Utara. Namun dalam realisasinya, pemkot masih menunggu keluarnya surat kekancingan.

Kendati begitu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Keraton Ngayogyakarta dan mendapatkan lampu kuning. Dalam skemanya, Keraton menyediakan lahan dan bangunan, sementara pemkot menyiapkan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pendukung.

Mengingat berada di kawasan cagar budaya, ia memastikan bangunan pos tidak akan diubah bentuk fasadnya dan hanya akan memanfaatkan struktur bangunan yang sudah ada. Sementara dari sisi kesiapan teknis, sarana dan prasarana serta personel, Taokhid memastikan sudah memadai untuk skema tiga pos.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X Lantik Sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftar Namanya yang Dilantik!

Adapun instansi ini memiliki 87 personel serta 8 unit armada operasional, yang terdiri dari 6 unit mobil pemadam, 2 unit mobil penyuplai air,  dan 2 unit kendaraan penyelamatan. Peralatan interior dan pendukung markas telah disiapkan. Sehingga pos baru dapat langsung beroperasi begitu izin pemanfaatan lahan resmi diterbitkan.

“Hanya, memang belum ada finalisasi secara formal dan surat kekancingan belum didapatkan, sehingga kami belum berani memanfaatkan lokasi tersebut,” jelasnya.

Lantas bagaimana untuk kebutuhan pos pemadam di arah tenggara? Taokhid menyebut, idealnya berada di wilayah Giwangan. Namun, pihaknya belum memiliki rencana pembangunan di wilayah tersebut karena tidak adanya lahan.

Baca Juga: Dinkes Kota Jogja Ungkap Masih Ada Orang Tua Tolak Anaknya Diimunisasi, Orang Tua Diimbau Tidak Ragu

“Sehingga saat ini, sementara kami prioritaskan untuk menambah satu pos terlebih dahulu,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan berharap adanya dukungan dari Kraton Ngayogyakarta terkait izin penggunaan lahan atau palilah. Sebab kawasan sumbu filosofi memerlukan penguatan ekosistem ketahanan keselamatan kebakaran. Guna menjaga keamanan masyarakat, dan kelestarian benda serta bangunan cagar budaya.

“Penanganan kebakaran harus cepat agar tidak meluas,” katanya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Penambahan satu pos belum ideal Damkarmat Kota Jogja Surat kekancingan sultanaat grond