JOGJA - Seorang pria berinisial AS nekat mencuri tas di area parkir minimarket Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Jogja. Pria berusia 34 tahun itu hanya fokus pada barang berharga di dalam tas bernilai ratusan ribu rupiah.
Tanpa mengetahui bahwa tas merek Coach yang ia gasak bernilai jutaan rupiah.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Sejumlah Wilayah di Sleman dan Bantul Mengalami Krisis Air Bersih
Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 01.20 Minggu (2/8). Kala itu, korban, ER memarkir sepeda motornya untuk berbelanja bersama rekannya.
Pria asal Kudus, Jawa Tengah, itu lalai meninggalkan tasnya tetap tergantung di sepeda motor.
Pelaku yang sedang berjalan kaki memantau situasi di sekitar lokasi langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggasak tas milik korban.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Dispar Sleman Khawatir Kunjungan Wisatawan Bakal Turun
Menurutnya, kepolisian menerima laporan dari korban lewat panggilan darurat 110. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi pelaku melalui olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV (circuit closed television), dan pengumpulan keterangan para saksi.
“AS kemudian berhasil diamankan di tempat indekosnya di wilayah Sewon, Bantul pada Minggu sore,” ujar Mujiyanto kepada wartawan, Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru keluar dari rutan pada bulan Februari lalu. Motif pelaku melakukan aksi pencurian dipicu masalah ekonomi.
Pelaku merupakan pengangguran, telah bercerai, dan terlilit banyak hutang. AS tidak mengetahui bahwa tas yang dicurinya berharga jutaan rupiah.
Baca Juga: Mbalela Ogah Bayar Pajak, BKAD Sleman Tutup Dua Reklame
Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 4,8 juta. Meliputi tas merek Coach warna cokelat seharga Rp 3 juta, uang tunai Rp 300 ribu, KTP, kartu ATM, serta pengisi daya ponsel.
Untungnya, polisi masih bisa mengamankan barang bukti berupa beberapa barang milik korban. Di antaranya tas, dan ponsel.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori 5 hingga Rp500 juta,” tambahnya. (inu/zam)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja