SLEMAN - Mulai tanggal 1 Agustus lalu hingga 30 September 2026 mendatang, ada program pembebasan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor yang resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Anggaran Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY Elisabeth Rully Marsianti, Selasa (4/8/2026) siang.
"Iya itu sudah dimulai tanggal 1 Agustus kemarin," katanya.
Meski begitu, Rully menjelaskan jika program tersebut murni berupa pembebasan denda administratif dan bukan pemutihan pokok pajak.
Baca Juga: DPUP ESDM DIY Tegaskan Pelaku Usaha Tambang Wajib Tingkatkan Kualitas Jalan
Artinya, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak yang terutang.
"Tidak ada pemutihan, maksudnya itu pembebasan administrasi denda. Jadi pokoknya tetap, cuma dendanya saja yang tidak dikenakan," tegasnya.
Bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak hingga belasan tahun, Pemprov DIY memberikan skema khusus.
Pembayaran pokok pajak dibatasi maksimal hanya untuk masa tunggakan lima tahun ditambah satu tahun berjalan.
"Misalnya 10 tahun telat, jadi cuma bayar lima plus satu tahun berjalan. Mau 10 tahun belum bayar pajak, terus mau dipajakin, tetap bisa," tuturnya Rully.
Baca Juga: Gunungkidul Masuki Puncak Kemarau, Ini Langkah PDAM dan BPBD Mencegah Krisis Air
Rully menjelaskan jika program tersebut bukan sekadar mengejar penerimaan pendapatan daerah.
Mengingat sasaran utama dari program dua tersebut adalah validasi dan pembersihan data (database) kendaraan bermotor di wilayah DIY.
Apalagi, banyaknya kendaraan yang tidur atau lama tak terdeteksi pembayarannya membuat pemetaan potensi pajak di DIY menjadi kurang akurat.
"Harapannya data kami menjadi bersih. Kami ingin tahu berapa sebenarnya kendaraan yang masih aktif digunakan di DIY. Ada yang mungkin empat sampai enam tahun tidak bayar pajak, tapi kendaraannya masih dikuasai pemilik," bebernya.
Baca Juga: Mulai Hidup di Asrama, Begini Potret Adaptasi Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Selain itu, lanjut Rully, momen ini juga menjadi ajang mendorong proses balik nama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan, namun status kepemilikannya belum diperbarui.
Oleh karena itu, Rully mengimbau kepada seluruh masyarakat DIY agar tidak melewatkan kesempatan terbatas itu.
Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sebab saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang belum sempat memanfaatkan program serupa.
"Kesempatannya cuma dua bulan. Monggo dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk mendaftarkan kembali kendaraannya," tandasnya. (ayu)
Editor : Meitika Candra Lantiva