JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja menyita tujuh plang replika penanda Jalan Malioboro, pasca keluhan wisatawan perihal fasilitas yang diprivatisasi oleh oknum fotografer baju adat. Dasar penertibannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, tujuh plang replika Jalan Malioboro disita dalam operasi yang dilakukan pihaknya pada hari Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026). Adapun di Sabtu ada enam plang yang diamankan, kemudian di hari Minggu satu plang. Semuanya di sepanjang Jalan Malioboro.
Yudho menjelaskan, selain karena aduan wisatawan yang sempat viral di media sosial. Penertiban tiang-tiang plang besi buatan tersebut juga diletakkan di tempat umum dan trotoar tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. Keberadaannya mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan melanggar aturan ketertiban umum seperti yang diatur dalam Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024.
“Itu punya fotografer-fotografer yang beroperasi di sana. Sebelum penertiban, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu oleh petugas di lapangan, baru setelah itu personel diturunkan,” ujar Yudho saat ditemui di kantornya, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Kopilot Maskapai Asing Gagal Selundupkan 26 Kilogram Ekstasi, Petugas Amankan Botol Berisi Urine
Ia menjelaskan, bahwa dalam operasi tahap pertama itu pihaknya masih memberi keringanan bagi pemilik untuk mengambil kembali propertinya dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Hingga Senin sudah ada empat plang replika yang diambil kembali oleh pemiliknya.
Namun jika pemilik kembali memasang plang replika tersebut di fasilitas umum seperti trotoar Malioboro. Ia memastikan ada ancaman denda maksimal hingga Rp 50 juta, atau maksimal Rp 10 juta jika dalam persidangan menyesuaikan KUHP.
“Jika masih tertangkap lagi ada tindakan yang lebih represif," tegas Yudho.
Guna menghindari potensi kerugian bagi para pengunjung, ia mengimbau wisatawan untuk lebih cermat saat bersua foto di kawasan Malioboro. Wisatawan disarankan hanya memanfaatkan plang nama jalan resmi yang terpasang secara permanen oleh Pemkot Jogja.
Baca Juga: Nelayan Maluku Utara Selamat Usai Terombang-ambing 26 Hari di Laut, Dievakuasi Kapal Asing
Namun apabila wisatawan masih mendapati adanya oknum yang memungut biaya foto secara tidak wajar atau merasa dirugikan oleh aktivitas di plang replika tersebut. Yudho meminta agar tidak ragu segera melapor kepada petugas yang berjaga di lapangan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Jogja.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi pihaknya para pemilik plang replika berdalih peralatan tersebut bersifat bongkar-pasang dibawa pulang setiap hari, atau demi daya tarik wisatawan. Meski begitu secara aturan properti tersebut tetap dilarang keberadaannya di fasilitas umum
“Kalau misalnya properti itu ada di toko atau di lahan persil milik seseorang, silakan. Namun kalau pedestrian dan fasilitas umum lainnya, tetap tidak diperbolehkan," tegas Yudho.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Fitria Dyah Anggraeni menegaskan, fotografer maupun penyedia jasa sewa baju adat dilarang keras membawa dan meletakkan properti papan nama jalan buatan di trotoar. Meski begitu, pihaknya menekankan tidak melarang aktivitas ekonomi kreatif tersebut. Asalkan para pelaku usaha memanfaatkan fasilitas resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah kota.
Baca Juga: 1.422 Calon Paskibraka Gunungkidul Ikuti Apel Jelang HUT Ke-81 RI
"Foto baju adat boleh, tapi propertinya jangan mengganggu kepentingan umum. Untuk latar foto silahkan manfaatkan plang resmi Malioboro yang ada di lokasi, di situ gratis tapi tidak boleh di hak-i,” pesannya.
Sebelumnya, Pelopor Jasa Foto Baju Adat Malioboro Tekattono mengaku tidak mempermasalahkan pelarangan penggunaan properti replika Jalan Malioboro. Namun pria yang akrab disapa Pak Te itu berharap pemerintah kota (pemkot) berharap bisa menambah titik plang resmi.
“Bebas dimana saja, supaya wisatawan juga tetap terfasilitasi,” tegas pemilik jasa foto baju adat Blangkon Creative itu. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja