RADAR JOGJA - Keluhan anonim soal siswa non-muslim di salah satu SMA Negeri Yogyakarta yang tidak punya ruang belajar agama tetap, sempat viral di media sosial.
Dalam unggahan itu disebutkan, siswa yang sebelumnya menumpang belajar di perpustakaan harus berpindah tanpa diberi ruang kelas pengganti tetap karena ruangan itu dialihkan untuk kegiatan lain.
Akibatnya, siswa kerap terpaksa belajar di ruang seadanya, bahkan di luar ruangan, setiap kali jadwal pelajaran agama berlangsung.
Pernah juga diminta pindah mendadak di tengah pelajaran karena ruangannya akan dipakai rapat.
Baca Juga: PSS Sleman Resmi Rekrut Winger Timnas Indonesia U-19 Muhammad Isfandyar
Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, awalnya menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Balai Dikmen kabupaten/kota dan seluruh kepala SMA Negeri se-DIY.
Seluruh sekolah melaporkan sudah memfasilitasi ruang pembelajaran bagi siswa non-muslim. Karena laporan bersifat anonim tanpa nama sekolah, Disdikpora belum bisa mengklarifikasi kasus spesifik yang viral tersebut.
Dua hari berselang, Rabu (29/7/2026), Disdikpora DIY resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor B/400.3/20792/D14, bertajuk "Penjaminan Pemenuhan Hak Murid Dalam Layanan Pendidikan Agama dan Penguatan Budaya Sekolah yang Inklusif, Aman, Nyaman, dan Nondiskriminatif".
Ditujukan ke seluruh kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-DIY.
Baca Juga: Andy Burnham: Gianni Infantino Bukanlah Orang yang Tepat untuk Memimpin FIFA
Poin paling tegas dalam surat itu secara eksplisit mematahkan alasan klasik yang biasa dipakai sekolah yang selama ini katanya punya keterbatasan ruangan.
"Keterbatasan ruang maupun fasilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan layanan pendidikan agama kepada murid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.
Surat edaran ini tidak berhenti pada imbauan normatif semata.
Sekolah diwajibkan melakukan pemetaan kebutuhan layanan pendidikan agama pada setiap awal tahun pelajaran, mencakup jumlah murid, kebutuhan guru, jadwal pembelajaran, hingga kebutuhan ruang belajar.
Bermuara pada dasar perencanaan layanan sepanjang tahun ajaran berjalan.
Setiadi menegaskan, langkah ini juga jadi penegasan bahwa layanan pendidikan agama bagi siswa kelompok minoritas tidak boleh dikesampingkan hanya karena jumlah mereka lebih sedikit dibanding siswa mayoritas.
Bahkan ada ancaman tersendiri bagi kepala sekolah.
Disdikpora DIY menegaskan tidak ada toleransi bagi kepala sekolah yang membiarkan praktik diskriminatif berlangsung di lingkungannya.
Jika terbukti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, kepala sekolah bisa dikenai sanksi, mulai dari ringan hingga berat.
Akan masuk sebagai bagian evaluasi kinerja.
Untuk menjamin pengawasan berjalan, Disdikpora DIY membuka kanal pengaduan lewat saluran resmi, hotline, media sosial Disdikpora DIY, hingga layanan E-Lapor Pemda DIY, dengan jaminan identitas pelapor dilindungi.
Setiap laporan yang disertai data akan langsung ditindaklanjuti lewat pemanggilan kepala sekolah dan pengecekan fakta di lapangan.