JOGJA - Pemkot Jogja resmi melarang penggunaan plang replika Jalan Malioboro sebagai properti foto baju adat. Langkah ini diambil untuk menjaga fungsi kawasan pedestrian dan mencegah konflik antara wisatawan dengan pelaku usaha foto baju adat. Lantaran sebelumnya ada wisatawan yang merasa ditarik biaya hanya karena berfoto di plang jalan kawasan itu.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Dinas Kebudayaan Kota Jogja Fitria Dyah Anggraeni mengatakan, keberadaan properti replika plang Jalan Malioboro mengokupasi ruang trotoar dan berpotensi mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Kemudian juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman bagi wisatawan ketika berfoto.
Anggi, sapaanya mengaku, telah menertibkan properti plang replika di kawasan Malioboro. Satu plang milik pelaku usaha foto baju adat sudah diamankan. Pihaknya dengan Satpol PP juga akan mengintensifkan pengawasan agar properti tersebut tidak digunakan kembali.
“Untuk spot papan nama Malioboro, silakan memanfaatkan plang resmi yang sudah ada di lokasi. Fasilitas itu gratis dan siapa pun tidak boleh melarang pengunjung berfoto di sana," ujar Anggi melalui sambungan telepon, Jumat (31/7).
Ia menyampaikan, pihaknya telah mengundang sejumlah perwakilan kelompok usaha jasa foto baju adat yang beroperasi di Malioboro. Mereka diingatkan untuk tidak bertindak sebagai penguasa fasilitas. Termasuk dengan menggunakan properti yang mengganggu aktivitas pengunjung.
"Kami tidak ingin timbul mentalitas dari mereka bahwa bisa mengkapling atau menguasai area tertentu hingga pengunjung merasa terganggu atau tidak bebas,” tegas Anggi.
Menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan oknum fotografer yang meminta uang ketika berswafoto di plang Jalan Malioboro, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan kelompok-kelompok fotografer untuk melakukan penelusuran.
Berdasarkan pemetaan UPT, terdapat sekitar 200 lebih fotografer yang beraktivitas di kawasan Malioboro. Mereka berasal dari 10 kelompok yang sudah memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK). Meski memiliki NIK, Anggi menegaskan dokumen itu bukan merupakan izin resmi usaha fotografi. Namun lebih kepada pelestarian baju adat melalui aktivitas persewaan.
"Apabila salah satu aktivitasnya itu adalah fotografi, nah itu masuk ke dalam jenis aktivitas yang dilakukan,” beber Anggi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengaku sudah menyiagakan personel untuk berpatroli di kawasan Malioboro. Personel Satpol PP memiliki kewenangan untuk represif. Lantaran pelaku usaha sudah diingatkan agar tidak menggunakan plang replika di pedestrian.
Dalam penindakannya, Dodi menyatakan pihaknya akan bekerjasama dinas kebudayaan untuk langkah pembinaan dan penertiban. “Kami mengikuti terus perkembangannya dan akan melaksanakan upaya represi jika proses pembinaan itu butuh langkah lanjutan," tegasnya. (inu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja