Labeli LSM hingga Pengamat sebagai Londo Ireng, Aktivis di Jogjakarta Laporkan Presiden Prabowo Subianto ke Komnas HAM 

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:09 WIB
Sejumlah aktivis dari Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPA-AK) saat menggelar protes dan mengirimkan surat laporan ke Komnas HAM, Kamis (30/7/2026). Pelaporan terkait dengan istilah londo ireng yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iwan nurwanto/ Radar Jogja) 
Sejumlah aktivis dari Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPA-AK) saat menggelar protes dan mengirimkan surat laporan ke Komnas HAM, Kamis (30/7/2026). Pelaporan terkait dengan istilah londo ireng yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iwan nurwanto/ Radar Jogja) 

 JOGJA - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah "Londo Ireng" terhadap lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, hingga pengamat saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB ke-28 di Jakarta pada 23 Juli 2026 menimbulkan gejolak. Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPA-AK) secara resmi melaporkan presiden ke Komnas HAM.

Laporan dikirimkan dalam bentuk surat bernomor 07/SK/KPH-Aksi/VIII/2026 melalui Kantor Pos Besar Jogjakarta, Kamis (30/7/2026). Bersamaan dengan aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah aktivis di kawasan Titik Nol Kilometer.

Koordinator KPA-AK Tri Wahyu mengatakan, pernyataan presiden mencederai iklim demokrasi serta penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Bahkan juga melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal tersebut menjamin hak setiap warga negara, termasuk LSM, untuk berpartisipasi dalam pemajuan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM.

Selain UU HAM, Tri menilai, tindakan presiden juga bertentangan dengan Pasal 9 UUD 1945 terkait sumpah jabatan presiden.

Dimana seorang kepala negara seharusnya bisa melaksanakan konstitusi serta regulasi selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. 

Baca Juga: Profil Matheus Fornazari: Striker 203 Cm yang Resmi Diumumkan PSS Sleman, Ini Statistik Terbarunya

“Kami berharap Komnas HAM menunjukkan independensinya dengan memanggil saudara Prabowo Subianto untuk dimintai keterangan secara langsung dan tidak diwakilkan,” ujar Tri seusai mengirim surat.

Tri menyatakan, KPA-AK akan menolak segala bentuk upaya mediasi dan memastikan tidak akan mencabut laporan tersebut.

Mereka mendesak Komnas HAM untuk terus memproses aduan ini hingga mengeluarkan rekomendasi resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, istilah Londo Ireng merupakan diksi pelabelan yang bermakna pengkhianat dan tergolong sebagai bentuk kekerasan verbal.

Baginya, presiden tidak etis memproduksi kata-kata bernuansa kekerasan terhadap rakyat.

“Negeri ini, republik ini, tidak boleh kemudian diselewengkan oleh siapapun, termasuk presiden, dengan memproduksi kata-kata yang bernuansa kekerasan, melabeli negatif rakyat yang membayar gaji para pejabat, termasuk presiden,” tegasnya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Pegiat LSM Kota Jogja Prabowo Subianto Londo Ireng Komnas HAM