JOGJA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY bakal melaksanakan audit pelayanan publik mulai awal Agustus ini. Audit itu dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-DIY maupun instansi vertikal untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dengan begitu menjadi semakin efektif transparan, akuntabel bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ungkap Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi di sela acara entry meeting Penilaian Maladministasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ruang Wisangeni Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (29/7).
Dikatakan, dari catatan ORI menunjukkan rekam jejak yang sangat baik bagi instansi di wilayah DIY. Misalnya 2024, pemprov, pemkab dan pemkot se-DIY berhasil masuk dalam kategori zona hijau atau kualitas tertinggi. Bahkan Kota Jogja mencetak nilai tertinggi sebesar 98,91. Kemudian Kabupaten Sleman meraih skor 97,10, Bantul 97,21, Kabupaten Kulon Progo 97,06, dan Kabupaten Gunungkidul 95,30. Provinsi DIY sebesar 97,22.
Memasuki fase opini Ombudsman pada 2025, tiga entitas pemerintah daerah menjadi lokus penilaian. Provinsi DIY dan Kabupaten Bantu berhasil mempertahankan tren positifnya dengan meraih Opini "Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi". Demikian juga Kota Jogja berhasil meraih opini serupa.
Untuk instansi vertikal, Muflihul menyebut tren perbaikan juga terlihat. Hingga 2024 Kementerian ATR/BPN mencatat skor 86,84 (Hijau/Kualitas Tinggi), Polri 80,87 (Hijau/Kualitas Tinggi), dan Kemenkumham berada di angka 87,56 (Hijau/Kualitas Tinggi). Penilaian berformat opini pada 2025, instansi vertikal menghadapi tantangan baru.
Polri mendapatkan opini "Kualitas Sedang dengan Potensi Maladministrasi", Kemenimipas meraih opini "Kualitas Sedang tanpa Maladministrasi", dan Kementerian ATR/BPN tidak diberikan opini pada tahun tersebut. Fokus Penilaian 2026 dan Penguatan Kapasitas pada periode pengawasan , ORI DIY akan mengevaluasi sebanyak 54 lokus sampel.
Baca Juga: Imbas Toko Online, Penjualan Pernak-pernik Tujuh Belasan Diprediksi Lesu
Lokus ini terdiri dari 37 instansi pemprov, pemkab dan pemkot se-DIY, serta 17 instansi vertikal. Instansi vertikal yang disasar meliputi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kementerian Impas), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, jajaran kantor pertanahan (ATR/BPN), hingga jajaran kepolisian.
Memulai rangkaian penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 diadakan penyelenggaraan entry meeting di ruang rapat Wisanggeni Kompleks Kepatihan, kemarin (29/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi. Sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. Acara dibuka Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona. Dilanjutkan dengan sambutan Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti dan penyampaian materi pembuka dari Anggota Ombudsman RI Partono.
Sejak 2025, ORI telah mentransformasikan pengawasan dari sekadar survei kepatuhan standar pelayanan menjadi penilaian maladministrasi. Penilaian yang lebih tajam dan komprehensif. Penilaian itu menghasilkan Opini Ombudsman RI. Di bagian lain, Muflihul mengajak partisipasi masyarakat. “Itu mengingat faktor kepercayaan masyarakat atau trust survey menjadi salah satu komponen krusial dalam Opini Ombudsman RI,” kata Muflihul.
Karena itu, ORI Perwakilan DIY secara terbuka mengajak partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga DIY diharapkan dapat memberikan penilaian atas kinerja penyelenggara pelayanan publik melalui tautan survei berikut: https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
Pengumpulan data lapangan dan supervisi penilaian 2026 ini akan dilangsungkan secara intensif pada periode Agustus hingga November 2026. Adapun hasil akhirnya diterbitkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI pada Desember 2026 mendatang. (kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita