JOGJA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai layanan jemput bola. Hal ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 989 miliar hingga akhir 2026. Sementara sampai saat ini, capaian PAD baru menyentuh Rp 578 miliar atau 58,5 persen.
Kepala BPKAD Kota Jogja Raden Roro Andarini mengatakan, kontribusi terbesar PAD masih berasal dari sektor pajak daerah sebesar Rp 429 miliar. Tahun ini, target penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 705 miliar dengan penyumbang utama berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman, pajak hotel, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Wilayah Kyushu
Meski realisasi telah melampaui target pertengahan tahun, BPKAD tetap mengintensifkan upaya peningkatan penerimaan pajak. Salah satunya melalui program Sistem Informasi Jemput Bola Pajak Daerah (Si Jak). Selain itu, tersedia layanan Sekejap. Pelayanan PBB bagi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga kurang mampu di tingkat kelurahan.
BPKAD juga menjalankan program Sapa Senen. Berupa penagihan aktif ke lapangan oleh petugas untuk mengawal kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif berupa undian berhadiah sepeda motor bagi masyarakat yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada akhir September.
"Karena masyarakat membayar uangnya kepada kami, maka kami harus memberikan pelayanan yang paling mudah agar warga tidak repot," ujar Andarini di kantornya Senin (28/7).
Baca Juga: Sama-Sama Kehilangan Ayah, Nasib Dua Anak Ini Jadi Soroton Publik hingga Dibandingkan
Ia mengakui, hingga kini belum ada kendala berarti dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Namun, penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) relatif terbatas karena minimnya ketersediaan lahan serta rendahnya transaksi jual beli tanah di wilayah Kota Jogja.
Untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak, BPKAD membentuk tim khusus yang melakukan survei lapangan. Saat ini, tim difokuskan menyasar guest house maupun homestay baru yang belum memasang papan nama usaha sehingga berpotensi belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Selain itu, masyarakat juga diajak berpartisipasi mengawasi kepatuhan pajak melalui program Waspada. Program tersebut dilakukan dengan mengunggah nota atau struk pembayaran melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Dari data tersebut, BPKAD dapat memastikan apakah pelaku usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak.
"Jika belum, tim kami akan langsung datang ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan ekstensifikasi pajak," kata Andarini.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan menegaskan, pemerintah akan terus memperluas kemudahan pembayaran pajak agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Menurut Wawan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. "Ketika pajak terkumpul, pemerintah dapat membangun infrastruktur dan berbagai fasilitas publik," ujarnya. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita