
JOGJA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja mencatat masih ada ratusan reklame permanen ilegal. Instansi ini menargetkan penertiban bisa selesai pada tahun ini.
Kepala BPKAD Kota Jogja Raden Roro Andarini mengatakan, berdasarkan catatannya pada tahun ini ada 259 reklame ilegal atau belum memiliki izin resmi. Dari jumlah itu 143 di antaranya sudah berproses untuk mengurus izin. Kemudian 116 reklame belum ada tindak lanjut dari penyelenggara untuk mengurus izin.
Baca Juga: 25 Daerah Terdampak Kemarau, Jateng Sudah Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih
Dari jumlah 116 reklame yang belum mengurus izin, ada 43 reklame yang sudah ditertibkan dengan pembongkaran. Sehingga tinggal menyisakan 73 titik yang masih berdiri. Penertiban reklame ilegal itu ditargetkan selesai pada tahun ini.
“Progresnya masih jalan, mudah-mudahan kami bisa memenuhi ekspektasi Pak Wali sampai dengan akhir tahun," ujar Andari saat ditemui di kantornya, Senin (27/7).
Mantan kabag Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Jogja itu mengungkapkan, khusus untuk reklame permanen atau memiliki struktur wajib mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) serta izin penyelenggaraan reklame. Jika dua hal itu tidak dipenuhi maka dikategorikan ilegal.
Meski begitu, Andarini menegaskan dalam proses penertiban reklame ilegal pihaknya tidak bisa bertindak sembarangan. Setiap titik reklame harus melalui proses pemetaan data (profiling) secara rinci satu per satu.
Baca Juga: Disdikpora DIY Klaim Seluruh SMA Negeri Sudah Sediakan Ruang Belajar Agama
Misalnya harus ada pendalaman terkait status perizinan reklame, kemudian kewajiban membayar pajak, hingga kejelasan status sewa lahan jika berdiri di atas tanah milik pemerintah. Sebab tidak sedikit reklame yang belum memiliki izin namun taat dalam hal pembayaran pajak.
Menurut Andarini, secara prinsip reklame yang berizin maupun tidak berizin asal itu berdiri secara fisik memiliki kewajiban membayar pajak. "Jangan sampai petugas Satpol PP ngerukup (menutup reklame), tapi ada komplain sudah bayar pajak. Jadi kami harus satu-satu di profiling," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengungkapkan, penertiban reklame ilegal diharapkan bisa selesai pada akhir tahun ini. Supaya di tahun 2027 mendatang tidak ada lagi reklame yang belum mengantongi izin resmi.
Hasto menegaskan, penertiban reklame ilegal perlu dilakukan agar penyelenggaraan reklame di Kota Jogja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini agar dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
"Kalau orientasinya (reklame) komersial, tentu harus tidak ada yang tanpa izin. Apalagi terus tidak bayar, itu kan jelas fraud (penyimpangan)," kata mantan bupati Kulon Progo dua periode itu. (inu/laz)
Sumber : Radar Jogja