JOGJA - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Kamis (23/7/2026) menjadi momen refleksi penting. Pasalnya, anak-anak di Kota Jogja masih belum lepas dari bayang-bayang kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja Retnaningtyas mengatakan, selama periode bulan Januari hingga Juni pihaknya mencatat ada 40 anak yang menjadi korban kekerasan. Terdiri perempuan sebanyak 24 kasus dan laki-laki 16 kasus.
Eno sapaannya mengungkap, kasus kekerasan terhadap anak mayoritas dilakukan oleh orang tua mereka sendiri di lingkungan rumah tangga. Bentuk kekerasan yang dilakukan paling banyak menyerang psikologi. Seperti dibentak, dimarahi, serta diancam.
“Penyebabnya akibat permasalahan dari orang tua, anak menjadi pelampiasan kemarahan orang tua. Misal ada permasalahan antara ayah atau ibu namun tidak dilampiaskan ke pasangan, tapi ke anak,” ujar Eno di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Rektor UKI dan Pengamat Intelijen UI: Indonesia Perlu Regulasi Anti-Spionase Asing
Mantan Kabag Kesra Setda Kota Jogja itu menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan kekerasan terhadap anak. Misalnya dengan edukasi secara masif kepada masyarakat. Kemudian juga dengan optimalisasi kader sigrak (siap gerak atasi kekerasan) dan kader sapa (sahabat perempuan dan anak) yang tersebar di 45 kelurahan.
Kader sigrak dan sapa memiliki tugas untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimpa perempuan anak. Disamping itu, dinas juga telah membentuk Puspagatra di 14 kemantren sebagai sarana konseling, edukasi dan juga pendampingan dan penjangkauan.
Eno menyebut, berbagai program itu cukup efektif untuk menurunkan kasus kekerasan anak. Itu dibuktikan dengan menurunnya kasus selama dua tahun terakhir.
Pada tahun 2024 pihaknya mencatat ada 101 anak yang menjadi korban kekerasan. Kemudian di tahun 2025 turun menjadi hanya 58 kasus.
“Untuk tahun 2024 kasus kekerasan anak didominasi pelecehan seksual, sementara tahun 2025 cenderung banyak kekerasan psikis seperti tahun 2026,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi menyampaikan saat ini legislatif tengah melakukan penguatan regulasi kota layak anak dengan revisi peraturan daerah Nomor 1 tahun 2026. Perubahan ditarget rampung pada triwulan ketiga tahun ini.
“Fokus utama pada pemenuhan hak serta perlindungan anak,” katanya. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja