Mantan Bupati Sri Purnomo dan Kejari Sleman Sama-Sama Ajukan Kasasi; Sama-Sama Tak Puas atas Putusan Banding Korupsi Hibah

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 21:08 WIB
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi. Delima Purnamasari/Radar Jogja
 
SLEMAN - Terdakwa perkara korupsi dana hibah pariwisata, Sri Purnomo (SP) tetap akan menjalani hukuman enam tahun penjara berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta. Hal ini sesuai putusan banding perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PT Yyk yang ditetapkan pada Kamis (25/6) lalu. Proses hukum mantan bupati Sleman itu masih terus berlanjut usai kuasa hukum resmi menyerahkan memori kasasi, Senin (6/7).
 
Kuasa Hukum SP, Soepriyadi menjelaskan, permohonan kasasi ini diajukan dengan harapan bisa membatalkan putusan terhadap kliennya. Agar SP bisa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana dan bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Termasuk agar bisa dikeluarkan dari tahanan dan ada pengembalian atas seluruh barang bukti yang disita. 
 
Baca Juga: Mengenal Davin Mahatma Peserta Festival Dalang Anak dan Remaja DIY 2026, Tumbuh Kecintaan Dunia Pedalangan sejak Usia TK
 
"Kami mohon agar ada rehabilitasi atas nama baik dan pemulihan hak-hak dari klien kami," katanya ditemui Selasa (21/7). 
 
Dia menilai SP telah dihukum atas perbuatannya melakukan diskresi atas peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur secara jelas penggunaan dana hibah. Khususnya terkait alokasi 30 persen yang memberi ruang kebebasan penafsiran. 
 
Peraturan Bupati 49 Tahun 2020 yang jadi modus tindakan SP disebut juga telah dikonsultasikan kepada kementerian pariwisata dan mendapat persetujuan bertingkat. Tindakan kliennya dia sebut semata-mata untuk melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah dalam rangka membantu masyarakat yang saat itu tengah terdampak pandemi Covid-19. Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini menilai putusan didasari oleh penerapan peraturan perundang-undangan yang salah dan cara mengadili yang tidak sesuai KUHAP. 
 
Baca Juga: Keracunan MBG Terulang, Pemprov DIY Soroti Kelalaian SOP Produksi dari SPPG, Dugaan Sementara Akibat Ayam Saus BBQ 
 
"Terdakwa tidak menikmati satu rupiah pun dari penyaluran dana hibah ini terbukti dari proses sidang dan seluruhnya bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya. 
 
Pengadilan tingkat pertama maupun banding dia sebut telah melampaui kewenangannya karena substansi yang dipersoalkan adalah ranah administrasi pemerintahan. Dalam hal ini semestinya dinilai didasarkan hukum acara pengadilan tata usaha negara.
 
Soepriyadi juga menampik pemberian hibah ini berkorelasi dengan pilkada meski momentumnya bersamaan. Lantaran tidak ada satu pun bukti yang menerangkan kausalitas kemenangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa disebabkan karena hibah pariwisata. "Penyaluran hibah juga dilakukan setelah Pilkada 2020 sehingga semakin membuktikan tidak adanya korelasi," tegasnya. 
 
Baca Juga: Diserbu, Job Fair Dikunjungi 1.858 Pencari Kerja: Dinsosnakertrans Kota Jogja Targerkan Ini
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, Kejari Sleman juga telah mengajukan kasasi pada hari yang sama yakni Senin (6/7) lalu. Pertimbangan pengajuan kasasi ini disebut didasarkan pada dasar pengajuan kasasi sesuai dengan KUHAP, yakni hakim salah dalam menerapkan hukum. 
 
Permohonan kasasi ini juga menegaskan terkait  keterlibatan Raudi Akmal yang ikut serta aktif dalam tindak korupsi ini.  "Putusan banding juga sama dengan tingkat pertama, makanya kami mintakan kasasi. Harapannya tentu bisa sesuai dengan tuntutan awal jaksa penuntut umum," ujarnya. (del/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja
pidana sri purnomo Dana hibah pariwisata Korupsi kasasi