Buang Sampah ke Sungai? Siap-Sap Kena Denda Rp 50 Juta, Pemkot Jogja Bakal Mulai Operasi Yustisi Tahun Ini

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:05 WIB
DIMULAI: Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengeruk sedimentasi di aliran Sungai Code, bawah Jembatan Sardjito Lama, Terban, Kota Jogja, Jumat (26/6/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
DIMULAI: Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengeruk sedimentasi di aliran Sungai Code, bawah Jembatan Sardjito Lama, Terban, Kota Jogja, Jumat (26/6/2026). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersiap menindak warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai melalui operasi yustisi.

Sungai Code diproyeksikan menjadi lokasi percontohan operasi penindakan tersebut. Ini karena seiring sungai segera selesai dilakukan normalisasi.

Sebagai langkah awal, pemkot tengah menyiapkan jalur patroli khusus dan pengadaan sepuluh unit perahu untuk mendukung upaya tersebut.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, sebagai langkah awal, tengah menyiapkan jalur patroli khusus dan pengadaan sepuluh unit perahu untuk mendukung upaya tersebut. Pembuatan jalur patroli dilakukan dengan normalisasi sungai.

Baca Juga: Resmi Naik per 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi Rp 75 Juta dan Lepas Status WNI Rp 5 Juta

“Tahun ini untuk Sungai Code bisa dimulai (operasi yustisi),” ujar Hasto saat ditemui di Balai Kota, Senin (21/7//2026).

Hasto menjelaskan, normalisasi di sungai tersebut tinggal menyelesaikan aliran di Kampung Blimbingsari. Titik itu perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Sebab masuk wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok yang berbatasan langsung dengan Kota Jogja di sisi utara.

Kemudian setelah Code, normalisasi sungai akan segera menyasar Sungai Gajahwong. Adapun bentuk normalisasi yang dilakukan pada sungai-sungai di Kota Jogja berupa penertiban bangunan liar dan pengerukan sedimen agar ketinggian air dapat dilintasi perahu.

Baca Juga: Dua Kali Jadi Korban Keracunan, Siswa SMPN 3 Wates Kulon Progo ini Mengaku Kapok dan Trauma Santap Menu MBG

Dalam melakukan operasi yustisi, pemkot diketahui juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 150 juta dari APBD Perubahan. Guna pembelian sepuluh unit perahu kecil seharga Rp 15 juta per unit.

Patroli sekaligus operasi bagi pembuang sampah liar di sungai akan dilakukan oleh personel Satpol PP. Pun armada perahu akan dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hasto menilai, operasi yustisi di aliran sungai perlu dilakukan untuk menjaga sumber daya air. Sebab sampah yang mencemari sungai juga berdampak pada memburuknya kualitas air tanah.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMPN 3 Wates Kulon Progo Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, 27 Siswa Sempat Dirawat di Puskesmas Wates

“Contohnya sekarang bakteri E. coli masih ada di Sungai Code. Kalau sungai tercemar, pasti sumurnya ikut tercemar karena sumber airnya merembes dari sungai. Padahal 70 persen masyarakat kita menggunakan sumur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Maulana Darmawan mengatakan, operasi yustisi pembuangan sampah liar ke sungai akan berpedoman pada regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ancaman bagi pelanggar bisa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Secara prinsip, jajarannya siap melakukan operasi yustisi maupun nonyustisi bagi pembuang sampah sungai. “Tetapi tentunya langkah preemtif seperti sosialisasi dan edukasi dan langkah-langkah preventif dikedepankan,” tegasnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
operasi yustisi sungai code Pemkot Jogja buang sampah di sungai denda 50 juta