Dishub DIY Gelontorkan Rp 9,37 Miliar Bangun Parkir Ketandan, Perkuat Mobilitas Kawasan Malioboro

Yusuf Bastiar • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 15:59 WIB
Parkir Ketandan (Dokumen Dishub DIY)
Parkir Ketandan (Dokumen Dishub DIY)

JOGJA - Pembangunan Tempat Khusus Parkir (TKP) Ketandan tahap II mulai dikerjakan setelah kawasan parkir tersebut resmi ditutup sementara sejak Senin (20/7). Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,374 miliar untuk proyek tersebut. 

Pembangunan ini ditegaskan bukan semata-mata demi menyambut uji coba kawasan full pedestrian Malioboro, melainkan sebagai penguatan sistem mobilitas kawasan secara jangka panjang.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Erni Widyastuti mengatakan, pembangunan tahap II difokuskan pada peningkatan kapasitas sekaligus optimalisasi fungsi TKP Ketandan sebagai kantong parkir utama penyangga Malioboro. Target penyelesaian proyek, kata dia, ditetapkan pada Desember 2026. Pihaknya juga telah menyiapkan pagu anggaran pembangunan tahap II sebesar Rp 9.374.750.000.

“Yang kami kejar bukan sekadar menambah ruang parkir, tetapi memperkuat penataan mobilitas sehingga kendaraan dapat terkonsentrasi di kantong parkir dan tidak lagi membebani koridor utama Malioboro," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Setelah proyek rampung, lanjutnya, kapasitas parkir sepeda motor meningkat lebih dari dua kali lipat, dari semula 535 menjadi sekitar 1.200 satuan ruang parkir (SRP). Sementara kapasitas mobil bertambah dari 87 menjadi 118 SRP atau naik sekitar 36 persen.

Baca Juga: Perhatian Lur! Parkir Ketandan untuk Sementara Ditutup, Ini Batas Waktu Penutupannya

Erni menegaskan, keberadaan TKP Ketandan memang akan mendukung arah penataan Malioboro sebagai kawasan yang semakin ramah bagi pejalan kaki. Namun, pembangunan tersebut bukan prasyarat utama pelaksanaan uji coba full pedestrian yang direncanakan berlangsung pada November mendatang.

"Penataan Malioboro tidak bisa hanya bertumpu pada satu kantong parkir. Yang dibangun adalah sistem mobilitas kawasan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas parkir, angkutan umum, hingga pengaturan akses kendaraan," katanya.

Menurutnya, semakin luas ruang yang diberikan kepada pejalan kaki, maka dukungan transportasi juga harus semakin kuat. Karena itu, pemerintah masih akan terus mengevaluasi kebutuhan pengembangan kantong parkir lain di sekitar Malioboro, baik melalui optimalisasi fasilitas yang sudah ada maupun pembangunan baru sesuai kebutuhan kawasan.

Ia menambahkan, fungsi utama TKP Ketandan bukan hanya menampung kendaraan wisatawan, tetapi juga mengubah pola mobilitas masyarakat. Kendaraan diharapkan berhenti di kantong parkir, kemudian pengunjung melanjutkan perjalanan menuju Malioboro dengan berjalan kaki atau menggunakan angkutan umum.

"Tujuan akhirnya bukan menyediakan ruang parkir sebanyak-banyaknya, tetapi menciptakan kawasan Malioboro yang lebih nyaman bagi manusia, lebih tertib, mudah diakses, dan tetap menjaga kualitasnya sebagai ikon utama," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dishub DIJ Rizki Budi Utomo mengatakan, operasional TKP Ketandan ditutup sementara hingga 31 Desember 2026 untuk memberi ruang pelaksanaan konstruksi tahap II.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Perkuat Penegakan Perda Larangan Mengemis, Patroli Rutin Disiapkan

Di kawasan Malioboro, lanjut Rizki, Pemerintah Provinsi DIJ saat ini memiliki dua kantong parkir utama, yakni TKP Ketandan dan Beskalan. Selain itu terdapat kantong parkir milik Pemerintah Kota Yogyakarta maupun swasta.

"Kami juga mendorong pihak swasta ikut mengelola dan membuka kantong-kantong parkir di sekitar Malioboro agar mampu menunjang penataan kawasan pedestrian secara optimal," imbuhnya. (bas)

Editor : Bahana.
Sumber : parkir ketandan, malioboro, penataan kawasan malioboro, yogyakarta, dishub diy
penataan malioboro Yogyakarta dishub diy Malioboro parkir ketandan