Modus Tes TOEFL Saat MPLS, Disdikpora DIY Selidiki Dugaan Pencatutan Nama Dinas

Yusuf Bastiar • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 15:58 WIB
Ilustrasi penipuan digital.
Ilustrasi penipuan digital.

JOGJA - Dugaan penipuan berkedok sosialisasi tes TOEFL saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral di media sosial. 

Dalam unggahan akun Instagram merapi_uncover, sejumlah siswa mengaku menjadi korban setelah diminta membayar biaya tes yang belakangan diduga tidak resmi.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY memastikan tidak pernah memberikan izin maupun bekerja sama dengan lembaga yang mengatasnamakan instansi pemerintah tersebut.

Berdasarkan kronologi yang diunggah korban di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 saat pelaksanaan MPLS. Saat itu sekitar 108 siswa dari tiga kelas dikumpulkan dalam satu ruangan untuk mengikuti sosialisasi TOEFL yang dibawakan pihak luar. Korban mengaku sejak awal suasana sosialisasi berlangsung tidak lazim. Salah satu pemateri disebut melarang siswa menggunakan telepon seluler maupun berbicara selama kegiatan berlangsung. 

Materi yang disampaikan pun dinilai lebih banyak berisi cerita pribadi, diselingi klaim bahwa sertifikat TOEFL yang ditawarkan dapat membantu kelulusan sekolah, pendaftaran kuliah hingga menunjang karier di masa depan.

Baca Juga: Live Malam Ini, Timnas Putri Indonesia Incar Tempat di Final Piala AFF 2026, Berikut Jadwalnya

Dalam presentasi tersebut juga disebut-sebut membawa nama Dikpora DIY dan Polda agar terlihat resmi. Menjelang akhir kegiatan, peserta kemudian ditawari kesempatan mengikuti tes TOEFL dengan berbagai potongan harga. Dari harga normal Rp400 ribu disebut didiskon menjadi Rp200 ribu, lalu kembali diturunkan menjadi Rp150 ribu khusus peserta di DIY, hingga akhirnya dipatok Rp100 ribu.

Siswa diberi waktu sekitar 15 menit untuk melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer menggunakan QRIS. Setelah pembayaran dilakukan, salah seorang siswa memperoleh informasi dari sekolah lain bahwa kegiatan serupa diduga merupakan modus penipuan.

Korban kemudian melakukan penelusuran dan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari alamat kantor pada kuitansi yang disebut tidak valid hingga jenis tes yang ternyata bukan TOEFL internasional, melainkan hanya tes EPT secara daring dengan sertifikat berbentuk file PDF.

Unggahan tersebut juga menyebutkan pihak sekolah tidak pernah memberikan izin adanya kegiatan yang disertai transaksi pembayaran kepada siswa. Bahkan disebutkan penyelenggara masuk ke sekolah tanpa prosedur perizinan resmi. Pihak sekolah selanjutnya mengumpulkan bukti pembayaran dan berjanji membantu proses pengembalian dana para siswa. Korban juga mengklaim dugaan modus serupa telah terjadi di sejumlah daerah lain seperti Klaten, Solo, Wonogiri, Kediri, hingga Tegal. 

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Data Dikpora DIY Suci Rohmadi menegaskan bahwa instansinya tidak pernah memberikan izin, rekomendasi ataupun menjalin kerja sama resmi dengan lembaga yang disebut dalam unggahan tersebut. "Pencatutan nama Dikpora maupun Polda merupakan tindakan ilegal dan menyesatkan," tegasnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).

Suci mengatakan hingga kini Dikpora belum menerima laporan resmi secara tertulis, baik dari sekolah maupun orang tua siswa. Meski demikian, pihaknya akan meminta Balai Dikmen kabupaten/kota menelusuri kronologi kejadian sekaligus mengevaluasi sistem pengamanan sekolah selama pelaksanaan MPLS.

Menurut dia, sejak awal Dikpora telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan MPLS agar berfokus pada kegiatan edukatif dan melarang aktivitas yang mengarah pada komersialisasi maupun intimidasi. Sekolah juga diminta memperketat penyaringan terhadap pihak ketiga yang masuk ke lingkungan sekolah.

Baca Juga: Bupati Kulon Progo Cup ke-16 Menjaring Ratusan Pecatur Profesional, 53 Peserta Masih Duduk di Bangku Sekolah

"Kami akan menegaskan kembali larangan segala bentuk komersialisasi di sekolah di luar ketentuan. Sekolah juga wajib melakukan konfirmasi langsung ke dinas apabila ada pihak luar yang mengaku membawa rekomendasi dari Dikpora," ujarnya.

Selain itu, Dikpora juga akan berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan bagian hukum untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum terkait dugaan pencatutan nama instansi setelah bukti-bukti pendukung terkumpul. "Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi maupun komersialisasi selama MPLS menjadi prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat dan sekolah tidak mudah percaya kepada pihak yang membawa nama dinas tanpa surat tugas resmi yang dapat diverifikasi," tandasnya. (bas)

Editor : Bahana.
modus tes toefl sma diy Yogyakarta toefl Disdikpora DIY