DLH Kota Jogja Tegaskan Retribusi Hanya Berlaku Bagi Korporasi, Penempelan Pengumuman Disebabkan Miss Komunikasi 

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 14:05 WIB
Kepala DLH Kota Jogja Rajwan Taufiq saat ditemui di Balai Kota beberapa waktu lalu. (Foto: Iwan Nurwanto/Radar Jogja) 
Kepala DLH Kota Jogja Rajwan Taufiq saat ditemui di Balai Kota beberapa waktu lalu. (Foto: Iwan Nurwanto/Radar Jogja) 

 JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja memberikan penjelasan pasca ramainya penerapan retribusi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Instansi tersebut memastikan retribusi hanya berlaku bagi kegiatan komersial bukan sosial masyarakat.

Kepala DLH Kota Jogja Rajwan Taufiq mengatakan, penerapan retribusi hanya berlaku pada kegiatan bisnis yang tidak digelar oleh masyarakat. Misal jika ada perusahaan yang melakukan promosi produk di RTHP, maka wajib membayar biaya Rp. 50 ribu per jam.

Kebijakan tersebut, menurutnya, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu mengikat bagi korporasi atau komersial yang ingin mencari keuntungan (profit) lewat penggunaan RTHP.

“Terkait penggunaan RTHP bagi masyarakat, warga tetap bisa memanfaatkan fasilitas tersebut secara gratis untuk berbagai kegiatan," ujar Rajwan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Kecewa Gagal Manfaatkan Peluang, Olise Menangis di Ruang Ganti setelah Kekalahan Prancis dari Inggris

Sementara terkait dengan penempelan stiker pengumuman retribusi pada RTHP. Rajwan mengaku sudah melakukan investigasi. Penyebabnya karena ada kesalahan (miss) komunikasi dari salah satu staf dinas dalam mensosialisasikan aturan di Perda Nomor 10 tahun 2023.

Rajwan memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal. Kemudian stiker yang sebelumnya ditempel pada RTHP telah dicopot seluruhnya.

Mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Jogja itu menegaskan, fasilitas RTHP yang dibangun oleh pemerintah kota (pemkot) maupun yang lahannya diberikan masyarakat didedikasikan sepenuhnya untuk kepentingan sosial warga.

Kegiatan seperti perayaan 17-an, rapat warga, bahkan pernikahan warga setempat boleh dilakukan di RTHP tanpa ada beban biaya retribusi. Termasuk penggunaan listrik dan air di RTHP, karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah kota (pemkot).

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Gelontorkan Anggaran Rp 1,5 Miliar Per Kapanewon Untuk Keseimbangan Pembangunan Daerah

“Permasalahan kemarin sudah kami tangani, kami pastikan masyarakat tidak akan kena retribusi jika menggunakan RTHP,” tegas Rajwan.

Sebelumnya, DLH Kota Jogja memasang stiker pengumuman tentang penerapan retribusi RTHP. Salah satunya di RTHP Dipowinatan, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan. Kebijakan tersebut membuat masyarakat resah

Sekretaris Kampung Dipowinatan Mahadeva Wahyu Sugiyanto mengaku, mengetahui penempelan stiker pengumuman retribusi RTHP pada Kamis (16/7/2026) malam di pintu sekretariat kampung. Dia merasa kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat. 

Sebab RTHP Dipowinatan sering digunakan warga untuk kegiatan 17-an, upacara adat kampung, ulang tahun karang taruna, hingga kegiatan Idul Adha. Bahkan juga dimanfaatkan sebagai lokasi pernikahan bagi warga kurang mampu yang tidak bisa menyewa gedung.

“Dulu warga sini memberikan tanah itu kepada pemkot harapannya bisa menggunakan secara leluasa, lah sekarang kok malah dipajaki,” keluh Mahadeva. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Kegiatan komersial Kota Jogja Kegiatan Komersial retribusi