JOGJA - Kelanjutan tahapan awal renovasi Stadion Mandala Krida Jogja terancam mengalami keterlambatan. Hingga pertengahan Juli, proses Mutual Check Nol (MC-0) dan uji tanah yang menjadi syarat awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dilaksanakan, lantaran masih terjadi perbedaan pandangan antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ dengan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIJ terkait mekanisme persetujuan pergeseran anggaran.
MC-0 merupakan tahapan penghitungan sekaligus pengukuran ulang kondisi eksisting stadion sebelum dilakukan renovasi. Sementara uji tanah menjadi kajian teknis untuk mengetahui kelayakan struktur tanah yang nantinya menjadi dasar penyusunan MC-0.
Kedua tahapan ini merupakan persyaratan yang diminta KPK sebagai langkah awal evaluasi aset sebelum proyek renovasi dilanjutkan. Menanggapi mandeknya proses itu, Kepala BPO Disdikpora DIJ Arfi Hidananto mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat memulai uji tanah maupun MC-0 karena masih menunggu persetujuan pergeseran anggaran dari BPKA.
"Pada prinsipnya kami masih menunggu persetujuan anggaran. Secara total nilai anggarannya tidak berubah, hanya dilakukan pergeseran karena sebelum MC-0 harus ada uji tanah, sementara kegiatan itu sebelumnya belum dianggarkan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7).
Arfi menjelaskan, anggaran uji tanah diambil dari alokasi penyusunan detail engineering design (DED) yang pelaksanaannya memang belum dapat dilakukan sebelum hasil uji tanah rampung. Dengan demikian, sebagian anggaran DED kemudian digeser terlebih dahulu.
Ia mengaku, nilai pergeseran yang saat ini pihaknya mengajukan besarannya Rp700 juta. "Anggaran awal sebelum ada pergeseran sekitar Rp 600-an juta. Sedangkan, biaya uji tanah sendiri hanya sekitar Rp 70 juta," katanya.
Menurutnya, usulan pergeseran anggaran itu telah diajukan sejak awal Mei 2026. Namun hingga kini, proses persetujuan masih berlangsung di BPKA. "Sudah lebih dari dua bulan. Mungkin masih dalam proses review. Begitu persetujuan turun, kami langsung melaksanakan uji tanah dan MC-0," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPKA DIJ Wiyos Santoso justru menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran pada level uraian sub rincian objek tidak memerlukan persetujuan BPKA.
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran uji tanah memang diajukan Disdikpora melalui BPO dan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, kata dia, mekanisme pelaksanaannya cukup memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA).
"Persetujuan PA itu sudah menjadi dasar administratif untuk pelaksanaan subkegiatan, yang selanjutnya diformulasikan dalam perubahan APBD," jelas Wiyos.
Karena itu, menurutnya, proses pergeseran itu sebenarnya merupakan kewenangan internal Disdikpora dan BPO sebagai pelaksana kegiatan. Ia menegaskan, untuk pergeseran anggaran pada level itu tidak diperlukan persetujuan dari BPKA karena mekanisme serupa juga pernah dilakukan Disdikpora pada kegiatan sebelumnya.
"Dari internal Dinas Pendidikan dan BPO, sesuai ketentuan, cukup dengan persetujuan PA maka kegiatan dapat langsung dilaksanakan. Besaran anggaran yang akan digeser merupakan kewenangan BPO sebagai pelaksana dan PA Dinas Pendidikan yang memberikan persetujuan. Pergeseran itu tidak menambah pagu anggaran, hanya memindahkan dari satu jenis belanja ke belanja lainnya," jelasnya. (bas/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja