JOGJA - Penerapan aturan baru berupa retribusi penggunaan ruang terbuka hijau publik (RTHP) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menimbulkan keresahan di masyarakat. Khususnya bagi warga Kampung Dipowinatan, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan. Lantaran aturan tersebut akan membebani warga.
Sekretaris Kampung Dipowinatan Mahadeva Wahyu Sugiyanto mengatakan, persoalan tersebut mencuat usai warga mendapati adanya penempelan stiker pengumuman dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja di pintu sekretariat kampung pada Kamis (16/7/2026) malam. Pantauan RTHP Dipowinatan pada Jumat (17/7/2026) siang, stiker pengumuman retribusi penggunaan RTHP sudah hilang.
Namun dalam foto pengumuman yang diterima Radar Jogja, disampaikan bahwa mulai tahun 2026 diberlakukan retribusi RTHP. Tertulis juga penerapan retribusi menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beban retribusi diberikan kepada bentuk kegiatan komersial dan pribadi. Seperti acara pernikahan, acara bersponsor, dan acara berbayar.
Mahadeva mengungkapkan, penerapan retribusi dalam penggunaan RTHP Dipowinatan membuat masyarakat resah. Lantaran ruang publik tersebut sering digunakan warga untuk kegiatan 17-an, upacara adat kampung, ulang tahun karang taruna, hingga kegiatan Idul Adha.
Baca Juga: Kelanjutan Renovasi Stadion Mandala Krida Terancam Tersendat, BPKA dan BPO DIY Beda Pandangan
Meski demikian, ia tidak menampik RTHP Dipowinatan juga pernah digunakan untuk kegiatan bersifat pribadi seperti ngunduh mantu. Namun penggunaannya oleh warga kurang mampu yang memiliki keterbatasan biaya untuk menyewa gedung atau fasilitas berbayar lainnya.
“Kalau sekarang orang tidak punya uang terus dipajaki (dibebani retribusi) itu bagaimana ? Kalau punya uang mendingan di gedung, ngapain pakai RTHP,” tegas Mahadeva saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (17/7/2026).
Ia mengaku bingung terkait dengan aturan biaya retribusi penggunaan RTLH. Sebab pada Pasal 67 di Perda Nomor 10 tahun 2023 belum dijelaskan secara spesifik perihal retribusi untuk RTLH. Aturan tersebut hanya mengatur tanah dan bangunan, kendaraan, dan peralatan yang masuk sebagai barang milik daerah (BMD).
Berdasarkan sejarahnya, Mahadeva mengungkapkan bahwa RTHP Dipowinatan dulunya merupakan lahan milik pribadi yang kemudian dibebaskan oleh pemkot untuk dibangun RTHP.
“Dulu warga sini memberikan tanah itu kepada pemkot harapannya bisa menggunakan secara leluasa, lah sekarang kok malah dipajaki,” keluhnya.
Baca Juga: Mentan Amran Ajak Mahasiswa Bangun Bisnis Sejak Kuliah, Pertanian Modern Jadi Peluang Besar
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja berdalih tidak memerintahkan pemasangan stiker pengumuman tersebut. Dia mengaku baru tahu persoalan tersebut dan sudah memerintahkan pencopotan stiker pada seluruh RTHP di Kota Jogja. Namun ia tidak menampik dalam stiker tersebut memang mencantumkan nomor kontak resmi yang mengurusi RTHP.
“Terus terang saya tidak memerintahkan memasang itu. Saya baru tahu tadi kalau ada stiker-stiker itu. Maka dari itu, petugas lapangan langsung saya minta untuk mencopot semuanya hari ini,” ucap Rajwan dalam sambungan telepon.
Meski berdalih, pengumuman pemberlakuan retribusi pada sektor ruang terbuka hijau publik itu sudah muncul di website resmi DLH Kota Jogja. Dalam pengumuman di website, dasar penerapan retribusi berdasar pada penyalahgunaan RTHP seperti digunakan oleh warga untuk memelihara ayam, untuk menjemur pakaian, untuk memarkir kendaraan pribadi, untuk berdagang.
Pengumuman mencatut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 bahwa Ruang Terbuka Hijau, dimana seharusnya RTHP memiliki fungsi sosial dan budaya yaitu sebagai ruang publik yang mendukung interaksi masyarakat, kegiatan rekreasi, pendidikan, penelitian, serta berbagai aktivitas sosial dan budaya.
DLH Kota Jogja kemudian melakukan penertiban fasilitas RTHP dengan memberlakukan Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan komersial yang dibebani retribusi adalah aktivitas yang memanfaatkan kawasan atau fasilitas RTHP untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui penyelenggaraan usaha, penjualan barang atau jasa, maupun penyewaan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contohnya seperti penyewaan area untuk penyelenggaraan acara atau pameran, penjualan makanan dan minuman oleh tenant atau UMKM yang telah memperoleh izin, penyelenggaraan bazar atau pasar tematik, penyewaan fasilitas tertentu, seperti gedung, panggung, atau lapangan, serta kegiatan promosi atau sponsorship yang bersifat berbayar.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Jebolan Timnas Korea Selatan Kwon Chang-hoon Sebagai Pemain Baru
Sedangkan kegiatan pribadi yang terkena retribusi, contohnya acara pernikahan, perayaan ulang tahun, gathering, pemotretan prewedding, piknik, kegiatan dengan skala aktivitas massif dan eksklusif.
Guna mengusut tuntas asal-usul penempelan stiker tanpa izin itu, Rajwan mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran secara mendalam. Ia belum bisa memastikan apakah tindakan ini dilakukan oleh oknum internal atau pihak luar. Namun, jika dalam investigasi ditemukan adanya keterlibatan dari jalur struktural DLH sanksi tegas akan diberikan.
"Pastinya nanti di internal kami akan ada pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan terapkan mekanisme kode etik yang berlaku di instansi kami," katanya.
Mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Jogja itu memastikan bahwa sampai saat ini penggunaan RTHP tidak ada perubahan regulasi.
Fasilitas publik tersebut tetap dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara gratis, sesuai dengan tujuan awal pengusulannya.
Baca Juga: Rute Jip Gumuk Pasir Parangtritis Akan dipindah dari Zona Inti ke Zona Penyangga, Ini Waktunya
"Kalau bicara retribusi, itu bukan di ranah DLH. Tugas kami di sini hanya memelihara dan memastikan pemanfaatannya berjalan baik untuk masyarakat. Selama ini pun tidak pernah ada pembahasan mengenai retribusi untuk RTHP. Retribusi yang ada di DLH itu hanya retribusi sampah," jelasnya. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja