JOGJA - Sosok Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY Ahmad Bahiej bisa menjadi inspirasi bagi pejabat lainnya. Pria kelahiran Gunungkidul 51 tahun lalu ini secara tegas menolak gratifikasi di luar kewajiban pekerjaannya. Sudah puluhan juta rupiah lebih uang yang sudah ia kembalikan ke negara.
“Salah satu kewajiban bagi penyelenggara negara itu adalah melaporkan semua penerimaan gratifikasi atau melaporkan penolakan gratifikasi.” Kalimat itu secara tegas meluncur dari bibir Ahmad Bahiej kala ditemui Radar Jogja di kantornya pada Rabu (15/7/2026).
Sosok Ahmad belakangan ini memang ramai diperbincangkan setelah mengunggah bukti pelaporan gratifikasi yang selama ini ia terima melalui akun sosial medianya. Baginya, menolak atau melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun di luar kewajiban pekerjaannya bukan hal yang luar biasa. Itu sudah menjadi keharusan.
Ahmad menceritakan, pelaporan gratifikasi ke situs KPK itu rutin ia lakukan sejak mengemban jabatan eselon dua. Atau setelah dilantik sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI di tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Taj Yasin Pastikan TMMD Menjangkau Desa Terpencil, Buka Akses dan Peluang Ekonomi
Hingga menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag DIY dari tahun 2024 sampai sekarang, sudah ada sebelas gratifikasi yang ia dilaporkan melalui situs resmi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai uang yang ia kembalikan ke negara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Tak hanya uang tunai, ujian integritas itu juga kerap datang setiap kali menjelang Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk tumpukan parsel. Alih-alih menyimpannya di kantor atau membawanya pulang ke rumah, ia mengambil langkah taktis yang direkomendasikan.
Seluruh kiriman tersebut ia kumpulkan dan segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Seperti panti asuhan, masjid, hingga posko-posko rumah ibadah ramah pemudik di sepanjang jalur mudik DIY.
Ahmad tidak memungkiri gratifikasi memang kerap hadir dalam wujud yang sangat halus dan samar. Salah satu contohnya adalah pemberian honor saat mengisi acara internal di lingkungan kementeriannya sendiri.
Sebagai pembina kepegawaian tingkat provinsi, menurutnya mengisi acara di satuan kerja adalah bagian dari tugasnya. Namun tidak jarang panitia masih menyodorkan honorarium.
“Padahal aturannya jelas, di kementerian yang sama kami dilarang menerima itu. Jadi, uangnya saya kembalikan ke KPK," jelas Ahmad.
Komitmen tersebut ia pelajari dari sosok Pangeran Diponegoro kala menampar Patih Danurejo IV dengan selop karena kerap menerima suap berupa uang, barang, dan perempuan agar tunduk pada pemerintah kolonial Belanda demi kepentingan pribadi.
Sebelum masuk struktural kementerian, Ahmad adalah seorang akademisi murni. Selama 21 tahun, ia mengabdikan dirinya sebagai dosen fungsional di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Secara akademis, ia adalah seorang ahli hukum. Apalagi dengan gelar sarjana dan magister hukumnya diraih dari Universitas Diponegoro. Sebelum akhirnya menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menariknya, perpindahan dari dunia akademis ke birokrasi tidak melunturkan idealisme hukum dipelajari dan ajarkan selama puluhan tahun. Apa yang ia ajarkan di ruang kuliah, ia terapkan secara nyata di dunia kerja.
Bagi Ahmad, rantai memberi dan menerima gratifikasi bisa diputus jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Ia bertekad untuk menanamkan benih integritas itu mulai dari lingkungan kerjanya saat ini.
"Gratifikasi itu hanya diketahui oleh dua pihak, pemberi dan penerima. Kunci utamanya adalah kejujuran. Tidak perlu ada pemberian jika itu tidak sah, dan tidak perlu ada penerimaan jika itu melanggar aturan," tuturnya. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja