JOGJA - Ancaman kekerasan berbasis gender (KBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Bukan hanya jumlah kasus yang terus meningkat, pola kejahatan juga bergeser mengikuti perkembangan teknologi. Media sosial dan aplikasi percakapan kini menjadi pintu masuk baru bagi pelaku untuk menjebak anak-anak hingga berujung pada eksploitasi seksual.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Lembaga Penyedia Layanan Aduan Kekerasan Berbasis Gender Rifka Annisa Women Crisis Center (WCC) menangani 75 kasus kekerasan berbasis gender. Jumlah tersebut naik 8,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Artinya, rata-rata setiap hari terdapat satu korban baru yang datang mencari pendampingan. Direktur Rifka Annisa WCC Indiah Wahyu Andari mengatakan, kenaikan tersebut menjadi alarm bahwa ruang aman bagi perempuan dan anak semakin menyempit. Terlebih, kasus kekerasan terhadap anak mengalami lonjakan yang sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya.
"Mayoritas pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban, mulai teman, mantan pacar, tetangga hingga ayah tiri," ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Dari total 75 kasus, kekerasan terhadap istri (KTI) masih mendominasi dengan 30 kasus atau 40 persen. Posisi berikutnya ditempati pelecehan seksual sebanyak 20 kasus atau 28 persen, kemudian pemerkosaan atau kekerasan seksual sebanyak 9 kasus atau 12 persen. Sisanya terdiri atas kekerasan dalam pacaran (KDP) dan kekerasan dalam keluarga (KDK) yang masing-masing mencatat delapan kasus. Indiah mengungkapkan, perkembangan teknologi memperluas ruang gerak pelaku.
Baca Juga: Krisis Guru, Pemkab Kulon Progo Justru Pinjamkan Guru ke Sekolah Rakyat
“Dari seluruh kasus yang ditangani, tujuh di antaranya merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO),” jelasnya.
Dalam sejumlah kasus anak, kata dia, pelaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui berbagai platform digital seperti Telegram, Discord, Voisa, hingga Instagram. Lemahnya sistem verifikasi usia membuat anak di bawah umur dapat dengan mudah mengakses aplikasi tersebut tanpa pengawasan.
"Pelaku membangun relasi, manipulasi psikologis, membujuk, bahkan mengancam korban agar mengirim foto bernuansa seksual. Setelah pelaku merasa menguasai korban, barulah diarahkan bertemu secara langsung dan terjadi kekerasan seksual," jelasnya.
Di sisi lain, kekerasan dalam rumah tangga juga masih menjadi persoalan serius. Mayoritas korban berada pada usia produktif 26-45 tahun. Bentuk kekerasan yang dilaporkan tidak hanya berupa pemukulan, tetapi juga penelantaran ekonomi, perselingkuhan, penghinaan, hingga kekerasan verbal yang berlangsung bertahun-tahun. Banyak korban awalnya hanya mengadukan kekerasan fisik atau persoalan nafkah. Namun, lanjut dia, setelah dilakukan pendampingan psikologis, hampir seluruh korban ternyata mengalami kekerasan berlapis, terutama kekerasan psikis.
"Banyak korban mengalami represi verbal setiap hari. Kekerasan seperti ini sering kali tidak disadari korban karena dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam rumah tangga," katanya.
Sementara itu, Konselor Rifka Annisa WCC Nurul Kurniati menyebut, meningkatnya angka kasus juga diiringi membaiknya keberanian korban untuk menempuh jalur hukum. Sebanyak 25 kasus atau sepertiga dari total pendampingan kini diproses melalui mekanisme hukum. Rinciannya, 19 perkara masuk ranah pidana yang didominasi pelecehan seksual dan perkosaan, sedangkan enam perkara ditempuh melalui jalur perdata berupa gugatan perceraian akibat kekerasan terhadap istri.
Baca Juga: Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Sembilan Reklame Ilegal Tahun Ini, Mayoritas Izin Kadaluarsa
"Kesadaran hukum meningkat dan akses layanan bagi korban semakin terbuka. Jumlah korban yang berani membawa perkara ke ranah hukum hampir dua kali lipat," jelas Nurul.
Kendati demikian, Rifka Annisa menegaskan peningkatan statistik tidak boleh dimaknai semata sebagai bertambahnya tindak kekerasan, tetapi juga sebagai indikator bahwa semakin banyak korban berani memutus siklus bungkam. Untuk menekan meningkatnya eksploitasi seksual terhadap anak melalui ruang digital, ia mendesak penyedia platform media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
“Tentu juga disertai memperkuat fitur perlindungan anak,” tandasnya. (bas)
Editor : Bahana.