Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Inggris, Trah Sultan HB II Layangkan Gugatan Internasional

Iwan Nurwanto • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:22 WIB
CAPTION: Para perwakilan Trah HB II saat melakukan kegiatan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. DOKUMENTASI TRAH HB II 
CAPTION: Para perwakilan Trah HB II saat melakukan kegiatan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. DOKUMENTASI TRAH HB II 

JOGJA - Trah Sultan Hamengkubuwono II sampai saat ini masih terus mendesak pengembalian aset Keraton Yogyakarta yang dijarah Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi di tahun 1812.

Upaya yang dilakukan dengan mengajukan gugatan global ke Mahkamah Internasional dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag

Perwakilan Trah Sultan HB II Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, dalam proses pengajuan gugatan itu pihaknya sudah memiliki salah satu dasar kuat. Yakni hasil tes DNA para ahli waris keturunan langsung HB II. Hasil tes DNA itu akan digunakan oleh pihak trah selaku penggugat sebagai bukti garis keturunan yang sah secara hukum internasional. 

Baca Juga: 1.054 Penambang Manual di Kabupaten Magelang Jadi Persoalan Baru, DPR RI Minta Alternatif Pekerjaan

“Bukti DNA ini menjadi legal standing yang absolut bahwa mereka adalah pemilik sah atas lebih dari 7.500 manuskrip kuno dan naskah bernilai intelektual tinggi milik Sultan HB II,” ujar Fajar dalam keterangannya, Jumat (10/7/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah bersurat ke Kerajaan Inggris untuk mengikuti proses hukum yang akan berjalan. Namun jika surat tersebut diabaikan, Fajar memastikan sudah menyiapkan tim pengacara internasional. 

Melalui kuasa hukum tersebut,  Trah Sultan HB II akan menempuh segala jalur hukum internasional di Den Haag. Supaya dapat memaksa Inggris mengembalikan seluruh hak material dan intelektual milik bangsa Indonesia yang dirampas secara sepihak. 

Baca Juga: Tidak Diambil Pemilik, Barang Bukti Penertiban Street Coffee Menumpuk di Kantor Satpol PP Kota Jogja: Begini Katanya!

“Kami mengutuk keras sikap acuh tak acuh pemerintahan Inggris dan menilai pengembalian naskah dalam bentuk digital atau microfilm beberapa waktu lalu hanyalah formalitas semata yang tidak menghapus dosa sejarah masa lalu,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika Ananta Hari Noorsasetya memastikan pihaknya telah merampungkan naskah akademik komprehensif mengenai rekam jejak militer Sultan HB II. Termasuk peristiwa Geger Sepehi di tahun 1812. Hal tersebut merupakan dasar pengajuan HB II supaya mendapatkan gelar pahlawan nasional.

​Menurutnya, HB II merupakan pejuang besar abad ke-18 yang rekam jejaknya sudah menjadi fakta sejarah mutlak. Sehingga membawa isu legalitas keturunan ke ranah sains (DNA) dan sejarah akademik merupakan upaya menghormati martabat kepahlawanan HB II secara terukur.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun demi martabat leluhur dan pengembalian aset milik bangsa," tegas Ananta. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pengembalian Aset #Jarahan Inggris #Trah Sultan HB II #pahlawan nasional #gugatan internasional