Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Diambil Pemilik, Barang Bukti Penertiban Street Coffee Menumpuk di Kantor Satpol PP Kota Jogja: Begini Katanya!

Iwan Nurwanto • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:23 WIB
TIDAK DIURUS: Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto saat menunjukkan hasil penyitaan street coffee di kantornya, Jumat (10/7). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
TIDAK DIURUS: Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto saat menunjukkan hasil penyitaan street coffee di kantornya, Jumat (10/7). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dipenuhi oleh barang bukti (BB) hasil sitaan street coffee sejak dua tahun terakhir.

Barang yang mayoritas peralatan berjualan itu sejatinya dapat diambil oleh pemilik, namun melalui prosedur yang jelas.

Pantauan Radar Jogja pada Kamis (9/7/2026), barang hasil sitaan menumpuk di koridor kantor. Berupa meja, kursi lipat, terpal hingga alat penyeduh kopi.

Tampak pula krat bir yang sering digunakan untuk tempat duduk hingga termos.

Baca Juga: Pieter Huistra Ingin Bawa PSS Sleman Lebih Baik Lagi

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, peralatan jualan street coffee itu merupakan hasil sitaan sejak dua tahun terakhir.

Tahun 2025 pihaknya menertibkan 66 titik coffee street, sementara di tahun 2026 sebanyak 91 titik.

Dasar penertiban melalui Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Alasan ditertibkan karena aktivitas street coffee menggunakan badan jalan untuk berjualan, tidak berizin, mengganggu lalu lintas, serta ada keluhan gangguan dari masyarakat.

Baca Juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Longgar, Reklame Rokok Tak Berizin Bermunculan di Kulon Progo

“Titik penertibannya di kawasan Kotabaru, kawasan SMA Negeri 9 Jogja, dan Jalan Urip Sumoharjo” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, barang hasil sitaan street coffee itu dapat diambil jika pemilik bersedia menjalani prosedur hukum yang berlaku.

Di antaranya dengan menindaklanjuti panggilan pemeriksaan satpol pp, serta mengikuti persidangan untuk membayar sanksi denda atau melakukan kerja sosial.

Dodi mengungkapkan, sejatinya sudah menyidangkan sebanyak tujuh pemilik street coffee. Rinciannya, lima pelanggar disidangkan pada 2025 dan tahun ini sebanyak 2 pelanggar.

Baca Juga: Pengendara Tak Lagi Bisa Tembus ke Koridor Utama dari Jalan Sirip, Penerapan Full Pedestrian Diberlakukan Bertahap 13 Jam

Namun jika barang sitaan tidak diambil pemilik dalam kurun waktu tiga bulan, barang-barang tersebut dilelangkan dan hasilnya masuk pendapatan daerah.

“Kami lakukan pengamanan (penyitaan barang) supaya mereka ke sini, setelah ke sini kami buatkan berita acara untuk disidangkan,” beber Dodi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menegaskan, pencegahan gangguan masyarakat dari aktivitas street coffee dilakukan dengan patroli lintas sektor. Diikuti personel satpol pp, dinas perhubungan, dan kepolisian.

Octo memastikan, operasi terhadap street coffee maupun pedagang kaki lima tetap akan dilakukan. Bahkan barang dagangan juga disita jika diperlukan. “Setiap malam masih kami operasi,” katanya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Satpol PP Kota Jogja #kotabaru #Street Coffee #barang sitaan kpk #Menumpuk