JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tengah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas (lalin) untuk kawasan sirip-sirip Malioboro. Hal tersebut untuk menyambut kebijakan full pedestrian yang rencananya mulai diterapkan pada November 2026.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, dalam menentukan pola lalu lintas di sirip-sirip itu akan melakukan pemetaan. Supaya karakteristik masing-masing sirip bisa dilihat dan diterapkan kebijakan yang paling tepat. Sehingga warga dan pedagang tetap merasa diakomodasi.
Hasto menyebut, sirip-sirip di Malioboro memiliki karakter lalu lintas yang berbeda. Sebab ada yang berfungsi sebagai akses utama warga. Namun ada juga yang menjadi jalur bagi logistik pedagang.
“Antarsirip itu beda-beda. Nanti ada sirip yang ditutupnya di sebelah timur, tapi ada yang timur dan barat,” ujar Hasto saat ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (8/7/2026).
Terkait dengan pemasangan portal di sirip-sirip nantinya, mantan Bupati Kulon Progo itu menegaskan, pemkot akan menggelar rapat intens dengan jajaran pemprov. Sebab sebelum sirip-sirip ditutup dengan portal, masih ada berbagai masalah yang harus dituntaskan.
Seperti aktivitas parkir di kawasan sirip-sirip. Serta penyediaan area putar balik bagi kendaraan yang tidak bisa masuk ke Jalan Malioboro.
“Tentang kapan menutupnya, bagaimana regulasinya, setelah nanti kita diskusi,” beber Hasto.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti mengungkapkan, akan memasang 20 portal untuk 13 sirip di sepanjang Malioboro. Anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 230 juta.
Rincian 20 titik portal meliputi Jalan Abu Bakar Ali satu unit, Jalan Sosrowijayan dua unit, Jalan Perwakilan dua unit, Jalan Sosrokusuman satu unit, Jalan Dagen dua unit, Jalan Pajeksan dua unit, Jalan Suryatmajan dua unit, Jalan Ketandan Kulon satu unit, Jalan Beskalan satu unit, Jalan Remujung satu unit, Jalan Pabringan dua unit, Jalan Reksobayan Selatan dua unit, serta Jalan Sosromenduran satu unit.
"Portal akan dibuka untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, maupun kendaraan pelayanan publik. Selain itu juga disiapkan waktu khusus untuk kegiatan bongkar muat barang dagangan, umumnya pada malam hingga pagi hari sebelum pukul 09.00," katanya belum lama ini. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita