JOGJA - Yayasan Vasatii Socaning Lokika berencana kembali mengajukan gugatan terhadap sulitnya syarat administratif pengajuan gelar pahlawan nasional bagi Sultan Hamengku Buwono (HB) II. Gugatan tersebut dilakukan usai permohonan pertama ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, pada persidangan sebelumnya, MK menyatakan gugatan Nomor 197/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pihaknya tidak dapat diterima. Karena ketidakkonsistenan penyebutan pasal serta penjelasan pertentangan norma yang dianggap belum jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Fajar menegaskan, pihaknya akan mendaftarkan kembali permohonan baru dengan formula hukum yang telah disempurnakan. Supaya pokok gugatan dapat diterima oleh majelis hakim.
Adapun syarat yang memberatkan pengajuan gelar pahlawan bagi HB II adalah penyamarataan syarat pengajuan tokoh masa lampau dengan tokoh modern. Terutama syarat tanda tangan seluruh ahli waris dan persetujuan dari Sultan HB X sebagai pemegang tahta keraton saat ini.
Fajar menyebut, persyaratan itu sulit dipenuhi karena struktur silsilah HB II telah terpecah belah akibat tragedi berdarah Geger Sepehi di tahun 1812. Kemudian peristiwa itu juga membuat keturunan HB II yang masih ada saat ini sulit mengumpulkan tanda tangan seluruh ahli waris karena HB II memiliki ribuan keturunan.
Baca Juga: Kontribusi 23 Laga Tak Perpanjang Kebersamaan, PSIM Jogja Resmi Berpisah dengan Fahreza Sudin
“Regulasi modern secara nyata menjegal figur yang wafat ratusan tahun lalu, yang dianggap menciptakan diskriminasi regulasi tidak logis,” ujar Fajar dalam keterangannya Selasa (7/7).
Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika Ananta Hari Noorsasetya menyebut, pihaknya sudah menyiapkan beberapa materi gugatan baru. Seperti mengusulkan ketentuan syarat wajib menyertakan tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris perdata gugur secara otomatis jika tokoh pejuang telah wafat lebih dari 50 tahun.
Kemudian menyisipkan norma baru bahwa bagi tokoh era pra-kemerdekaan, kelengkapan berkas fisik diganti sepenuhnya oleh naskah akademik otentik dan hasil seminar nasional sejarawan. Lalu juga mendorong MK menetapkan tafsir baru agar syarat rekomendasi berjenjang di tingkat daerah dialihkan ke skema verifikasi langsung oleh Dewan Gelar Nasional jika terjadi hambatan birokrasi lokal.
Ananta menyatakan, pihaknya telah merampungkan naskah akademik komprehensif terkait rekam jejak perjuangan militer Sultan HB II. Menurutnya, sosok HB II merupakan pejuang besar abad ke-18 yang rekam jejaknya tertuang dalam fakta sejarah mutlak. “Hal ini kami lakukan demi membawa keadilan bagi sejarah perjuangan nusantara serta mengakui peran besar Sri Sultan HB II dalam catatan sejarah nasional,” tegasnya. (inu)
Editor : Sevtia Eka Novarita