Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Jogja Tahan 12 Tersangka Baru pada Kasus Daycare Little Aresha, Penahanan Awal Hanya 20 Hari

Iwan Nurwanto • Selasa, 7 Juli 2026 | 21:45 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Rabu (24/6). (Foto: Guntur Aga/Radar Jogja)
Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Rabu (24/6). (Foto: Guntur Aga/Radar Jogja)

JOGJA - Sebanyak 12 dari 14 tersangka baru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi ditahan Polresta Jogja. Dua tersangka belum ditahan karena satu sedang hamil dan satu lainnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan, 12 tersangka yang ditahan delapan di antaranya merupakan pengasuh. Kemudian dua karyawan administrasi, satu petugas keamanan, dan satu petugas rumah tangga. 

Baca Juga: Bupati Bantul Langsung Turun Tangan, Akan Temui Pihak RSU Griya Mahardika dan Berikan Bantuan Hukum bagi Eks Pekerja

Sementara untuk dua tersangka lain yang merupakan pengasuh belum dilakukan penahanan. Lantaran satu tersangka dalam kondisi hamil dan satu tersangka belum memenuhi pemanggilan pemeriksaan.

Dia menyebut, 12 tersangka baru tersebut akan ditahan selama 20 hari agar polisi bisa melengkapi berkas perkara. Namun bisa diperpanjang hingga 40 hari di Kejaksaan Negeri Kota Jogja jika prosesnya belum selesai. 

“Para tersangka dijerat dengan pasal sama, Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan kekerasan serta unsur pembiaran,” ujar Apri saat dikonfirmasi Selasa (7/7).

Baca Juga: Yudha Kusuma Putera Berhasil Sabet Hasselblad Masters 2026, Tunjukkan Gunungan Sampah dari Balik Punggung Sapi

Diketahui, 12 tersangka yang saat ini ditahan oleh kepolisian merupakan bagian dari 17 orang yang sebelumnya wajib lapor. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 2 Juli lalu, ada 14 orang yang  ditetapkan tersangka. 

Sementara untuk tiga orang lain dari bagian 17 wajib lapor diketahui merupakan karyawan yayasan. Namun berbeda lokasi kerja dengan keempat belas orang yang sudah ditetapkan tersangka.

“Tiga lagi itu memang mereka berada di depan. Di TK-nya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Belum Resmikan Satupun Pemain, Van Gastel Masih Tutup Rapat Daftar Buruan PSIM untuk Musim Depan

Dengan penambahan tersebut, total tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha berjumlah 27 orang. Lantaran sebelumnya polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 11 orang pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu ketua yayasan. 

 

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha terungkap usai polisi menggerebek daycare yang beralamat di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja 24 April lalu. Dalam penggerebekan tersebut anak-anak yang dititipkan ditemukan dalam kondisi terikat. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Daycare Little Aresha #Kejaksaan Negeri Kota Jogja #karyawan #Polresta Jogja #tersangka baru