"Ya, sudah wong saya yang mengajukan permohonan (ke Kejati, Red) untuk berproses kok. Harus diselesaikan hukum, gitu saja," tegas Hamengku Buwono X saat ditemui di kompleks Gedung DPRD DIY, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar terdapat kepastian terhadap dugaan penyalahgunaan tanah kalurahan.
Baca Juga: Ambrol sejak Awal Tahun, Warga Patangpuluhan Jogja Berharap Perbaikan Segera Talut Sungai Winongo
Di sisi lain, proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah kalurahan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa dalam pengelolaan aset desa.
"Harapan saya lurah lain tidak melakukan itu. Tapi kan saya nggak bisa mengatakan itu, dia punya kepentingan. Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan," tegasnya.
Sebelumnya Kejati DIY menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD Persil 88 Padukuhan Pringwulung.
Meraka adalah Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji dan Jaga Baya Kalurahan Condongcatur Kuwat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Status dua orang saksi atas nama inisial K dan RCS ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 30 Juni 2026," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Kembali Aktif, Sebut Cuti untuk Cek Kesehatan Enam Bulan Sekali
Dalam penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat kalurahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY.
Penyidik juga telah meminta keterangan tiga ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor penghitungan kerugian keuangan negara.
"Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana,” terangnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, lanjut Langgeng, dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kalurahan itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang juga menjadi kerugian Pemkal Condongcatur sebesar Rp 4.224.342.510,90.
Langgeng menjelaskan, kedua tersangka diduga membiarkan sekaligus merestui penyewaan tanah kalurahan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin gubernur DIY maupun melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Padahal sebagai perangkat kalurahan, keduanya memiliki kewajiban menjaga agar tanah kalurahan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (bas/laz)
Editor : Herpri Kartun