Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alarm Buat Para Lurah, Hamengku Buwono X: Saya yang Ajukan Permohonan ke Kejati, Kasus TKD Condongcatur Harus Diproses Hukum

Yusuf Bastiar • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:43 WIB
Gubernur DIY Hamengku Buwono X  - Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Gubernur DIY Hamengku Buwono X - Yusuf Bastiar/Radar Jogja

JOGJAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono (HB) X menegaskan penanganan dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kalurahan (TKD) Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, merupakan proses hukum yang memang didorong oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.

Bahkan, permohonan agar perkara tersebut diproses secara hukum diajukan langsung oleh dirinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Ya sudah wong saya yang mengajukan permohonan (ke Kejati-red) untuk berproses kok. Harus diselesaikan hukum, gitu saja," tegas HB X saat ditemui di komplek Gedung DPRD Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar terdapat kepastian terhadap dugaan penyalahgunaan tanah kalurahan.

Baca Juga: Prediksi Skor Portugal vs Kroasia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cs Masih Diunggulkan

Di sisi lain, proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah kalurahan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa dalam pengelolaan aset desa.

"Harapan saya lurah lain tidak melakukan itu. Tapi kan saya nggak bisa mengatakan itu dia punya kepentingan. Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan," tegasnya.

Sementara itu, Kejati DIY menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur.

Keduanya masing-masing berinisial K, mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur, dan Reno Candra Sangaji (RCS) yang menjabat Lurah Condongcatur. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Status dua orang saksi atas nama inisial K dan RCS ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 30 Juni 2026," ujarnya.

Dalam penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat kalurahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY.

Penyidik, kata dia, juga telah meminta keterangan tiga ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, lanjut Langgeng, dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kalurahan itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang juga menjadi kerugian Pemerintah Kalurahan Condongcatur sebesar Rp 4.224.342.510,90.

Baca Juga: Mentan Amran: Pembangunan Pertanian di Papua Harus Berbasis Kearifan Lokal

Langgeng menjelaskan, kedua tersangka diduga membiarkan sekaligus merestui penyewaan tanah kalurahan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin Gubernur DIJ maupun melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Padahal, sebagai perangkat kalurahan, keduanya memiliki kewajiban menjaga agar tanah kalurahan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara itu, tersangka RCS tidak ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bas)

Editor : Bahana.
#Hamengku Buwono X #korupsi tkd #tanah kas desa #Reno Candra Sangaji