JOGJA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum menetapkan kedua tersangka.
"Penyidik telah memeriksa 19 saksi dari unsur perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, serta tiga ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Langgeng.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga turut disita sebagai barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejati juga telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY. Berdasarkan hasil audit ini, dugaan penyimpangan pengelolaan TKD Persil 88 pada periode Januari 2017 hingga Maret 2025 menimbulkan kerugian negara Rp 4.224.342.510,90.
Menurut Langgeng, kedua tersangka diduga membiarkan sekaligus merestui pemanfaatan tanah kas kalurahan dengan cara disewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin gubernur DIY maupun melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar tanah kas desa tidak disalahgunakan, justru diduga melakukan pembiaran dan merestui penyewaan kepada pihak lain tanpa izin gubernur DIY maupun mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Akibat perbuatan ini, negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Condongcatur diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 4,22 miliar. Sekaligus memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jogjakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara tersangka RCS tidak dilakukan penahanan, karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain (di Polda DIY).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka K dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sedangkan terhadap tersangka RCS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah ditahan dalam perkara lain," tandas Langgen. (iza/laz)