Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polda DIY Akhirnya Tahan Lurah Condongcatur, Kejati Penjarakan Jaga Baya dalam Kasus Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Fahmi Fahriza • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:02 WIB
Jumpa pers Polda DIY pada tindak pidana korupsi. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Jumpa pers Polda DIY pada tindak pidana korupsi. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 

SLEMAN - Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS)  akhirnya dilakukan penahanan oleh Polda DIY sejak Senin (22/6) lalu di Rutan Mapolda. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perbuatan itu menyebabkan kerugian negara Rp 1.740.213.500. 


  Kasubdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan, dasar penindakan kasus ini adalah laporan polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda DIJ pada Selasa (5/5/2025) lalu. Reno dijerat dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 606 ayat (2) KUHP. 

Baca Juga: Dewan Pendidikan Soroti Demam Sekolah Favorit di SMPB 2026, Bukti Pemerataan Mutu di Jogja Belum Optimal


 Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Tepatnya pada persil 184 di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman. Pria 48 tahun ini menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan TKD tanpa izin gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2024. Sekaligus menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 


 "Tanah itu disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi," katanya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6). 


 Dalam periode tiga tahun itu, tersangka diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan TKD berupa tanah pelungguh milik dukuh Gandok. Tanah disewa pada sejumlah orang berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa antara pemerintah kalurahan dengan para penyewa, dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. 

Baca Juga: Janjikan Sewa TKD Tanpa Izin Bisa Terus Diperpanjang, Reno Candra Sangaji Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar


Hasil uang sewa ini sebagian diberikan pada pemilik pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan. "Penyidik sudah dapat dua alat bukti, sehingga melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara R sebagai tersangka," katanya. 


 Haris menyebut, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: Dinpar Kulon Progo Bakal Hidupkan Kembali Hiburan Malam di Alun-Alun Wates Jadi Hiburan Akhir Pekan


 "Dalam perjanjian itu disebut sewa bisa diperpanjang. Janjinya bisa sampai turun-temurun sampai anak cucu. Mereka merasa aman karena yang menawarkan perangkat desa," katanya. 


 TKD yang disewakan oleh Reno digunakan sebagai tempat hunian. Dalam hal ini penyewa melakukan pembayaran sewa tanah dan untuk pembangunan rumahnya dilakukan secara mandiri. Kondisi ini yang menyebabkan bentuk bangunan bisa berbeda-beda. Nilai sewa yang dikenakan juga bervariasi, tergantung keluasan tanahnya. 


Menurut Haris, awalnya para penyewa ini tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka sewa ini tidak mengantongi izin gubernur DIJ.  "Makanya kami dengan Dispertaru sosialisasi ke masyarakat supaya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Bagaimanapun sebenarnya mereka korban," terangnya. 


Dari 17 unit kavling itu, ada yang sudah kosong dan ada juga yang masih ditempati. Untuk saat ini masih ada 10 keluarga yang menghuni di lokasi tersebut. Terkait status tanah dan bangunan yang digunakan, nantinya masih menunggu proses hukum berupa putusan persidangan. 

Baca Juga: Dishub Kulon Progo Pastikan Ratusan LPJU Terpasang Tahun Ini, Mulai dari Jalan Kabupaten hingga Nasional


 "Sebenarnya TKD tidak boleh untuk tempat tinggal, tapi karena prinsip kemanusiaan kami masih menunggu keputusan pengadilan untuk menindaklanjuti bangunan tersebut," katanya. 


Uang setoran dalam kasus korupsi TKD ini disebut telah dikembalikan oleh tersangka kepada penyewa sejak kepolisian memulai proses penyelidikan. Pengembalian dana ini sudah dilakukan 100 persen. Meski demikian, Haris menyebut tanah yang digunakan tetap tidak bisa digunakan akibat kasus ini, sehingga tetap muncul angka kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY. 


"Uang bukan dikembalikan pada kas negara, tapi langsung ke masing-masing penyewa yang seharusnya disalurkan ke kas desa," ujarnya. 

Baca Juga: Usai Periksa 14 Orang, Polda DIY akan Panggil Saksi Ahli Dalam Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan


Untuk saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan pada kasus ini. Apabila nantinya didapatkan bukti maka turut bisa menjerat para pelaku lain khususnya pihak pemberi mengingat ada jeratan gratifikasi sesuai pasal 606 ayat (2) KUHP. 


Haris menegaskan, kasus ini memang masih bersifat dinamis. Apabila ada petunjuk dan bukti baru, akan segera dilakukan tindakan lebih lanjut dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. "Namun pada saat ini kami masih fokus kepada tersangka R, karena yang mempunyai inisiatif peran aktif di perkara ini,"  ujarnya.  


Terpisah, Reno Candra Sangaji juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama mantan Jaga Baya Kalurahan Condongcatur berinisial K. Kasusnya sama, dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Hanya saja di lokasi lain, yakni tanah Kalurahan Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman. 

Baca Juga: Terdampak Longsor, SD Negeri Kokap Kulon Progo Mendapat Bantuan Relokasi Sekolah Senilai Rp 2,1 Miliar


Penetapan status kedua tersangka ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Selasa (30/6), setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum menetapkan kedua tersangka. Kejati juga telah melakukan penahanan terhadap K, sementara terhadap Reno tidak dilakukan, karena sudah ditahan dalam perkara lain (oleh Polda DIJ). (del/iza/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#lurah condongcatur #tersangka #tkd #Reno Candra Sangaji #POLDA DIY