Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PHRI DIY Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kewajiban Sertifikasi Halal di Tengah Ekonomi Lesu dan Industri Hotel yang Belum Pulih

Fahmi Fahriza • Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:06 WIB
Wisatawan yang mengunjungi destinasi di Jogjakarta. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Wisatawan yang mengunjungi destinasi di Jogjakarta. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

 

JOGJA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIJ meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di hotel yang ditargetkan berlaku pada Oktober 2026.

Ketua PHRI DIJ Deddy Pranowo mengatakan, kondisi industri perhotelan di Jogjakarta hingga kini belum bisa dikatakan sepenuhnya pulih, sehingga penambahan kewajiban baru dinilai semakin membebani operasional.

Baca Juga: Dorong Hotel dan Restoran Gunakan Produk Lokal, Pelaku Usaha di Magelang Minta Dukungan Nyata

Deddy menegaskan, pihaknya tidak menolak penerapan sertifikasi halal. Namun ia berharap pemerintah memberikan kelonggaran waktu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di sektor perhotelan yang masih menghadapi berbagai tekanan.

"Kami mohon kebijakan pemerintah itu ditinjau ulang. Kita tidak menolak, tapi karena situasi dan kondisi saat ini belum baik-baik saja. Ini keadaan riil yang kami hadapi," ujarnya kepada Radar Jogja, Sabtu (27/6).

Menurut Deddy, di tengah meningkatnya biaya operasional hotel, pelaku usaha juga dibebani berbagai kewajiban baru. Mulai dari sertifikasi halal hingga lisensi penggunaan konten siaran televisi.

Sementara itu, daya beli masyarakat yang belum pulih juga berdampak dan membuat hotel tidak leluasa menaikkan tarif kamar untuk menutup kenaikan biaya.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya membutuhkan biaya awal, tetapi juga berpotensi menambah pengeluaran ketika terdapat perubahan pada menu makanan yang disajikan hotel.

"Misalnya menjual nasi goreng, lalu berubah menjadi menu lain, itu harus disertifikasi lagi dan ada biayanya lagi. Kalau seperti itu, pelaku usaha jadi tidak bisa leluasa berinovasi," keluhnya.

Deddy menambahkan, tenggat waktu yang tinggal sekitar empat bulan juga membuat banyak pengusaha hotel merasa kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Apalagi, menurutnya, sebagian besar hotel di DIJ saat ini masih berupaya bertahan di tengah kenaikan biaya operasional, yang mana jika dilakukan kalkulasi mencapai 15 hingga 25 persen kenaikannya.

Baca Juga: Okupansi Naik Belum Tutupi Biaya Operasional, PHRI DIY Catat Momen Libur Sekolah Dongkrak Hunian Hotel di DIY

"Sekali lagi, kami tidak menolak sertifikasi halal. Tapi sekarang ini kami masih banyak nomboki biaya operasional. Bertahan saja sudah bagus," tuturnya.

Lebih lanjut ia menuturkan komunikasi bersama dengan anggota PHRI juga terus dilakukan. Harapannya turut ada penyesuaian yahh dilakukan oleh pemerintah.

"Karena itu kami berharap pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan tersebut sampai kondisi ekonomi industri benar-benar membaik," tandasnya. (iza/laz)

Editor : Herpri Kartun
#sertifikasi halal #Hotel #PHRI DIJ