JOGJA - Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIJ akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ.
Kepala Dinkop UKM DIJ Agus Mulyono mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan koordinasi menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati di kantor Dinkop UKM DIJ, Rabu (24/6) lalu.
"Saat-saat ini kita baru berkoordinasi. Intinya itu, sementara itu saja," kata Agus Mulyono kepada Radar Jogja, Sabtu (26/6).
Baca Juga: Pemain Muda Dominikus Dion Masih Bersama PSS Sleman hingga Tahun 2028
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun pegawai Dinkop UKM DIJ yang dimintai keterangan maupun klarifikasi oleh penyidik Kejati.
"Belum ada yang dimintai keterangan. Baru berproses mungkin. Kita mengikuti secara regulasi," ujarnya.
Secara prinsip ia menegaskan, Dinkop UKM DIJ akan terus bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Nggih lah, apa pun nanti kita mendukung dan kooperatif," ucapnya saat dikonfirmasi soal komitmen dinas untuk mendukung proses hukum.
Baca Juga: Kapanewon Sleman Juarai GSI Kabupaten Sleman, Ditargetkan Juara Tingkat Provinsi
Terkait keberadaan mesin yang menjadi objek penyidikan, Agus menjelaskan mesin itu masih berada dalam kewenangan Dinkop UKM DIJ. Namun ia memastikan fisik mesin tidak berada di kantor dinas.
"Kewenangan ada pada kami. Tapi mesin fisiknya nggak di sini, nggak di kantor kita," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIJ memang menggeledah Kantor Dinkop UKM DIJ dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 35 dokumen di Dinkop UKM DIJ yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini berawal dari pengadaan mesin factory sharing pengolahan susu senilai Rp 4,62 miliar yang dibiayai melalui dana tugas pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Genjot Kualitas, 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kini Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Berdasarkan hasil commissioning test pada Maret 2024 dan verifikasi teknis oleh Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia, mesin itu disebut belum dapat difungsikan sesuai kontrak sehingga progres pekerjaan dinilai nol persen.
Hingga kini Kejati DIJ sendiri masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIJ sebagai bagian dari proses penyidikan. (iza/laz)
Editor : Herpri Kartun