JOGJA - Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Dinkop UKM DIY Agus Mulyono mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan koordinasi menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati di kantor Dinkop UKM DIY Rabu (24/6) lalu.
"Saat-saat ini kita baru berkoordinasi. Intinya itu, sementara itu saja," kata Agus Mulyono kepada Radar Jogja, Sabtu (26/6).
Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada satupun pegawai Dinkop UKM DIY yang dimintai keterangan maupun klarifikasi oleh penyidik Kejati.
"Belum ada yang dimintai keterangan. Baru berproses mungkin. Kita mengikuti secara regulasi," ujarnya.
Secara prinsip ia menegaskan, bahwa Dinkop UKM DIY akan terus bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Nggih lah, apa pun nanti kita mendukung dan kooperatif," ucapnya saat dikonfirmasi soal komitmen dinas untuk mendukung proses hukum.
Selanjutnya, terkait keberadaan mesin yang menjadi objek penyidikan, Agus menjelaskan mesin tersebut masih berada dalam kewenangan Dinkop UKM DIJ. Namun, ia memastikan fisik mesin tidak berada di kantor dinas.
"Kewenangan ada pada kami. Tapi mesin fisiknya nggak di sini, nggak di kantor kita," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIJ memang menggeledah Kantor Dinkop UKM DIY dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 35 dokumen di Dinkop UKM DIJ yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini berawal dari pengadaan mesin factory sharing pengolahan susu senilai Rp4,62 miliar yang dibiayai melalui dana tugas pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Bukan Sekadar Kaya Raya, Ini Makna Financial Freedom yang Sesungguhnya
Berdasarkan hasil commissioning test pada Maret 2024 dan verifikasi teknis oleh Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia, mesin tersebut disebut belum dapat difungsikan sesuai kontrak sehingga progres pekerjaan dinilai nol persen.
Hingga kini Kejati DIY sendiri juga masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY sebagai bagian dari proses penyidikan.
Editor : Bahana.