Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kepala Dinkop UKM DIY Buka Suara soal Penggeledahan Kejati di Kantornya: Masih Berkoordinasi dan Siap Ikuti Proses

Fahmi Fahriza • Jumat, 26 Juni 2026 | 12:49 WIB
Foto Kepala Dinkop UKM DIJ Agus Mulyono - Fahmi Fahriza
Foto Kepala Dinkop UKM DIY Agus Mulyono - Fahmi Fahriza

JOGJA - Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kepala Dinkop UKM DIY Agus Mulyono mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan koordinasi menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati di kantor Dinkop UKM DIY Rabu (24/6) lalu.

"Saat-saat ini kita baru berkoordinasi. Intinya itu, sementara itu saja," kata Agus Mulyono kepada Radar Jogja, Sabtu (26/6).

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada satupun pegawai Dinkop UKM DIY yang dimintai keterangan maupun klarifikasi oleh penyidik Kejati.

Baca Juga: Patrick Schick Umumkan Pensiun dari Tim Nasional Setelah Republik Ceko Tersingkir dari Piala Dunia 2026

"Belum ada yang dimintai keterangan. Baru berproses mungkin. Kita mengikuti secara regulasi," ujarnya.

Secara prinsip ia menegaskan, bahwa Dinkop UKM DIY akan terus bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Nggih lah, apa pun nanti kita mendukung dan kooperatif," ucapnya saat dikonfirmasi soal komitmen dinas untuk mendukung proses hukum.

Selanjutnya, terkait keberadaan mesin yang menjadi objek penyidikan, Agus menjelaskan mesin tersebut masih berada dalam kewenangan Dinkop UKM DIJ. Namun, ia memastikan fisik mesin tidak berada di kantor dinas.

"Kewenangan ada pada kami. Tapi mesin fisiknya nggak di sini, nggak di kantor kita," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIJ memang menggeledah Kantor Dinkop UKM DIY dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu Tahun Anggaran 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 35 dokumen di Dinkop UKM DIJ yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini berawal dari pengadaan mesin factory sharing pengolahan susu senilai Rp4,62 miliar yang dibiayai melalui dana tugas pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kaya Raya, Ini Makna Financial Freedom yang Sesungguhnya

Berdasarkan hasil commissioning test pada Maret 2024 dan verifikasi teknis oleh Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia, mesin tersebut disebut belum dapat difungsikan sesuai kontrak sehingga progres pekerjaan dinilai nol persen.

Hingga kini Kejati DIY sendiri juga masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY sebagai bagian dari proses penyidikan. 

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Dinkop UKM DIY #Kejati DIY #Korupsi