Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Was-Was Desil DTSEN Kurang Tepat Sasaran, Dewan Dorong Perubahan Regulasi Penerima JPD

Iwan Nurwanto • Kamis, 25 Juni 2026 | 19:54 WIB
KAWAL: Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini saat ditemui di kantornya, Kamis (25/6/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
KAWAL: Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini saat ditemui di kantornya, Kamis (25/6/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang digulirkan Pemkot Jogja tengah menghadapi tantangan.

Berdasar temuan legislatif, program tersebut sering tidak menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ini karena datanya berbasis data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini mengatakan, fenomena tersebut terjadi karena sistem dalam DTSEN membatasi akses JPD hanya untuk warga yang tercatat dalam desil satu hingga lima.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UNY Tolak Kampus Kelola SPPG untuk MBG: Pasang Spanduk Penolakan di Gerbang Masuk

Namun fakta di lapangan, justru menunjukkan ada warga yang secara riil berada dalam kondisi miskin. Namun malah masuk ke dalam kategori desil enam atau tujuh.

“Saat warga ini dalam posisi turun ekonomi, posisi desilnya masih tercatat tinggi karena belum ada perbaikan data,” ujar Darini saat di sela rapat pembahasan perubahan regulasi JPD di Kantor DPRD Kota Jogja, Kamis (25/6/2026).

Menurut Darini, sistem pendataan berbasis desil tersebut kurang menangkap dinamika ekonomi masyarakat yang bergerak cepat.

Baca Juga: Penanganan Korban Little Aresha di Bantul Rampung, Dapat Pendampingan Psikologis dan Psikososial

Kondisi tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat yang baru saja mengalami kemerosotan ekonomi struktural. Misalnya jika baru saja mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Oleh karenanya, Politisi Partai PDI Perjuangan ini mendorong agar ada perubahan regulasi di tingkat daerah. Ini agar bisa membuat masyarakat miskin di luar desil aturan pemerintah pusat dapat terjangkau program JPD.

Sejatinya perubahan data desil bisa diajukan. Namun, Darini menyebut aturan kemensos butuh waktu birokrasi minimal tiga bulan untuk verifikasi.

Bagi keluarga miskin yang sedang menghadapi masa krusial pendaftaran sekolah anak mereka, tentu waktu tersebut terlalu lama dan mengancam keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gesekan Antrean BBM, Petugas dari Polsek Mergangsan Jogja Sisir Pos Ronda hingga SPBU

Melihat urgensi tersebut, legislatif dan eksekutif tengah menggelar serangkaian koordinasi maraton bersama kementerian dan dinas terkait.

Muncul satu prinsip dasar, yakni pemkot harus hadir memberikan intervensi nyata bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

"Kami nanti bersama-sama membuat (regulasi), tapi kehati-hatian itu sangat penting sekali. Jangan sampai kita inginnya membantu masyarakat tetapi menyalahi aturan yang ada, karena itu berbahaya,” tegas Darini.

Baca Juga: Kejari Kebumen Gandeng BPK untuk Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori tidak menampik permasalahan tersebut kerap dihadapi di lapangan. 

Bentuknya berupa keluhan-keluhan dari masyarakat yang tidak bisa membayar biaya pendidikan namun tidak terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang berbasis DTSEN.

Budi berharap, lewat pembahasan yang kini tengah dilakukan bersama legislatif dapat mengatasi masalah tersebut. Supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

“Nanti akan ada arah kebijakan untuk memfasilitasi yang benar-benar tidak mampu,” tambahnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Penerima JPD #DTSEN #Jaminan Pendidikan Daerah #tidak tepat sasaran #perubahan regulasi