JOGJA - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIJ terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/6) mulai pukul 09.15 hingga 14.30 di kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIJ, Jalan HOS Cokroaminoto No 162, Tegalrejo, Kota Jogja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIJ Langgeng Prabowo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara itu.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIJ Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026.
Langgeng menjelaskan, pada 2023 Dinas Koperasi dan UMKM DIJ mendapat tugas melaksanakan pengadaan mesin rumah produksi susu yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM dari APBN senilai Rp 8,16 miliar.
Dari total anggaran itu, sekitar Rp 4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin factory sharing pengolahan susu.
Baca Juga: Prediksi Skor Jepang vs Swedia Piala Dunia 2026 Grup F, Tekad Samurai Biru Raih Tiket Fase Gugur
Selanjutnya pada 26 September 2023 ditandatangani kontrak pengadaan mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditas Susu antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan CV Anggrek Asri Jaya selaku pemenang tender.
Nilai kontraknya Rp 4,62 miliar dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari.
Namun berdasarkan commissioning test yang dilakukan pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama (RPB) Susu DIJ di wilayah Pakem, Turi (Sleman), mesin yang diadakan belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
"Hasil commissioning menunjukkan uji proses produksi belum bisa dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat yang terpasang belum siap beroperasi, dan sebagian alat lainnya belum lengkap part-nya," ujar Langgeng.
Tidak hanya itu, hasil peninjauan dan verifikasi teknis yang dilakukan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia (UI) juga menemukan sejumlah persoalan.
Dalam laporan teknis CMPFA UI tertanggal 25 September 2024, disebutkan spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam di RPB Komoditas Susu DIJ belum memenuhi persyaratan kontrak.
Baca Juga: Venezuela Diguncang Gempa Kembar Berkekuatan Besar 7,1 dan 7,5, Sebanyak 32 Orang Dilaporkan Tewas
"Berdasar laporan teknis itu disimpulkan spesifikasi hasil pengadaan belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0 persen, karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak," ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar sejumlah ruangan, antara lain, ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara itu," ungkap Langgeng.
Ia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik juga masih menunggu proses perhitungan potensi kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ.
"Untuk potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan, yaitu BPKP Perwakilan DIJ," tandasnya. (iza/laz)
Editor : Herpri Kartun