JOGJA - Kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban dan pelaku yang yang masih di bawah umur terjadi di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Dalam proses hukum yang tengah berjalan, keluarga korban berharap keadilan pada Pemerintah Kota Jogja.
Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya mendatangi agenda open house pada Rabu (24/6/2026) pagi. Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo supaya dapat mengawal kasus tersebut.
Kuasa hukum korban Ardani Wibowo Maha mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual sodomi yang dialami kliennya terjadi pada medio bulan Juni 2025 lalu. Melibatkan korban dengan inisial A yang pada saat peristiwa berusia 9 tahun dengan pelaku berinisial F yang saat itu berusia 14 tahun.
Dani sapaannya menerangkan, dugaan persetubuhan sesama jenis itu terjadi pada sebuah masjid di Kelurahan Sorosutan di sela-sela waktu antara Maghrib dan Isya. Baik pelaku maupun korban diketahui teman satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) setempat.
Baca Juga: Ekosistem Baterai Listrik Siap Diresmikan, Pasokan Energi Nasional Aman
“Di situ pelaku menarik korban ke dalam masjid, dan di situlah terjadi kegiatan biadab tersebut," ungkap Dani seusai melakukan audiensi.
Menurutnya, kedatangan kuasa hukum dan keluarga korban menemui wali kota untuk mencari solusi dan pendampingan. Supaya kasus tersebut bisa berjalan adil. Pasalnya keluarga korban khawatir pelaku akan lolos dari hukuman pidana.
Mengingat pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Pihak korban juga menduga adanya manipulasi kondisi mental pelaku supaya dapat bebas dari jerat hukum.
Dani menegaskan, sanksi hukum yang adil bagi pelaku perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Sebab pihak keluarga khawatir jika pelaku bebas berkeliaran di lingkungan rumah dapat memicu dampak psikologis yang buruk bagi korban di masa depan.
Saat ini, kondisi psikologis A dilaporkan mengalami trauma hebat. Orang tua korban kerap mendapati A berteriak histeris setiap kali waktu Magrib tiba atau pada waktu yang sama dengan saat peristiwa sodomi terjadi. Selain itu korban juga kerap menyampaikan niat untuk melukai pelaku.
“Harapan kami pelaku diberikan sanksi yang fair, dalam arti minimal tidak ditunjukkan di lingkungan,” kata Dani.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban juga menyampaikan kendala selama proses hukum. Sebab selama satu tahun proses hukum berjalan, kasus tersebut baru akan bergulir pada agenda tuntutan di pengadilan.
“Kami tidak mengerti apakah ini karena kurangnya alat bukti, kurangnya saksi, atau ada unsur pidana yang dianggap belum terpenuhi. Dugaan-dugaan lambannya proses inilah yang selama ini kami pertanyakan,” jelas Dani.
Baca Juga: Pelatih Ghana Klaim Inggris Beruntung karena VAR Pergi Minum Kopi
Menanggapi aduan tersebut, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa pemkot akan bersurat resmi ke tingkat kecamatan. Supaya bisa memfasilitasi koordinasi antara pihak korban dengan kejaksaan. Sehingga perkara sodomi anak tersebut dapat berjalan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Hasto memastikan, setelah perkara tersebut inkrah di pengadilan pemkot nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipass). Termasuk memberi pendampingan kepada korban.
“Kalau korban ada mental disorder dan kemudian warga kota kami ada psikolog, ada psikiater, puskesmas, dan seterusnya,” jelas Hasto. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin