Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tensi Capai 150 hingga Jalan Sempoyongan, Penasihat Hukum Sayangkan Penahanan Raudi Akmal oleh Kejari Sleman

Delima Purnamasari • Senin, 22 Juni 2026 | 22:33 WIB
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.

 

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Senin (22/6). Pantauan Radar Jogja, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini digiring oleh petugas keluar Kantor Kejari Sleman pada pukul 19.42. RA terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye dan tangannya juga dalam kondisi diborgol. 


"Kita sama-sama tahu hasil putusan Pengadilan Negeri Jogja tidak ada keterlibatan saya dan itu sudah disampaikan di persidangan. Kita ingin menghadapi ini dengan keadilan, jangan sampai tidak ada keadilan," kata Raudi Akmal kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan. 

Baca Juga: Raudi Akmal Susul sang Ayah Sri Purnomo ke Rutan Wirogunan Jogja, Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman


Sementara itu, Penasihat Hukum RA, Soepriyadi menjelaskan, pada awalnya kliennya diperiksa oleh dokter RSUD Sleman yang menyatakan sakit dan tidak memungkinkan dilakukan tindakan apapun atau upaya paksa. Namun setelah itu diperintahkan lagi untuk diperiksa oleh dokter dari klinik kejaksaan yang menyatakan kliennya sehat. 


"Pertanyaan saya apakah dokter klinik di kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda gitu loh? Ini kan fenomena-fenomena yang janggal," katanya saat ditemui di Kantor Kejari Sleman, Senin (22/6). 

Baca Juga: Trah HB II Sebut Syarat Administrasi Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Mustahil Dipenuhi, Ini Alasannya 


Dia bercerita, pada pemeriksaan pertama tensi RA 150. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan kedua oleh klinik internal kejaksaan, tetapi tetap dinyatakan sehat. Padahal untuk sekadar aktivitas jalan saja dia sebut kliennya sempoyongan. 


"Masa tensi 150 dikatakan sehat? Ini ada apa gitu loh? Apakah memang mau dipaksakan untuk ditahan? Kami melihat pihak Kejari Sleman ini menghilangkan hak asasi manusia dari klien kami," ucapnya. 

Baca Juga: Kejari Sleman Dalami Penyelewengan Dana Kalurahan Bangunkerto


Menurut Soepriyadi, pada pekan lalu kliennya sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga di Pamulang. Gejala yang dialami kliennya adalah muntah-muntah dan diare hingga sempat diinfus. Kliennya baru keluar dari rawat inap sekitar tiga atau empat hari lalu. Namun hari ini (Senin) tetap datang di pemeriksaan untuk menghargai undangan dari Kejari Sleman. 


"Masa orang sakit dipaksakan untuk ditahan dengan alibi dokter klinik mengatakan sehat? Kan gak seperti itu. Itu yang saya kritisi," tambahnya. 


Usai penetapan ini dia juga memastikan upaya pembelaan untuk kliennya. Salah satunya dengan mengajukan upaya praperadilan. "Kami lihat dulu. Tunggu diskusi kami selaku tim kuasa hukum," tambahnya. (del/laz) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Rutan Wirogunan #kejari sleman #dana hibah #Pariwisata #Korupsi