Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raudi Akmal Susul sang Ayah Sri Purnomo ke Rutan Wirogunan Jogja, Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Delima Purnamasari • Senin, 22 Juni 2026 | 22:29 WIB
KE HOTEL PRODEO: Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, berada di mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Wirogunan, (22/6/2026). (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
KE HOTEL PRODEO: Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, berada di mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Wirogunan, (22/6/2026). (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

 

RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Senin (22/6). Anggota Komisi D DPRD Sleman ini menyusul jejak sang ayah, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang sudah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jogja pada kasus serupa dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jogjakarta atau dikenal sebagai Rutan Wirogunan. 


Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status RA dari saksi menjadi tersangka. Dia menjelaskan, kronologi berawal pada tahun 2020 Bumi Sembada memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Trah HB II Sebut Syarat Administrasi Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Mustahil Dipenuhi, Ini Alasannya 


"Dari hasil pengembangan tim penyidik, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata ini," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Sleman,  Senin (22/6) malam.


Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 itu melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah. Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan Tersangka RA itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo. Keduanya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan DIJ atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan kerugian sebesar Rp 10.952.457.030.

Baca Juga: Disdik Sleman Kukuh Kantor Korwil Mlati Harus Menumpang di SDN Tlogoadi


Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RA yaitu    Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Selanjutnya terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Jogyakarta," katanya.


Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026. Sudat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (22/6). Bambang menegaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan RA dinyatakan bisa menjalani proses penahanan. Dia memastikan, proses pemeriksaan dilakukan objektif.

Baca Juga: JPU Keberatan, Konfrontasi Raudi Akmal dan Harda Kiswaya Batal; Inisiator Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Pariwisata Sleman


Menurutnya, tidak ada halangan tetap atau permanen yang dialami oleh tersangka yang membuatnya tidak bisa dilakukan penahanan. "Kami selaku penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter," tegasnya. 


Dia sebut hari itu merupakan pemanggilan ketiga RA sebagai saksi. Lalu pada hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pada dua pemanggilan sebelumnya, dia sebut RA tidak hadir dan hanya mengirim surat yang menyatakan berhalangan sekaligus meminta penundaan. 
"Pada prinsipnya kami sudah mengacu kepada ketentuan KUHAP yang baru Pasal 100 ayat 5.  Kami sudah mempertimbangkan berbagai macam yang ada di dalam ketentuan KUHAP tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Sleman Sebut Persoalan Kantor Korwil Mlati Dipicu Terhambatnya Relokasi SDN Nglarang


Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jogja menyatakan terdakwa RA tidak terbukti terlibat dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 ini. Hanya saja, Bambang menegaskan bahwa terhadap putusan itu masih dilakukan upaya hukum banding. "Kami masih melakukan upaya hukum banding. Ditunggu hasilnya. Jadi ini masih berproses," tegasnya.


Apabila nantinya RA akan mengajukan praperadilan dia menjelaskan itu adalah hak yang bersangkutan. Bambang memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan telah dilakukan secara profesional. Dia memastikan Kejari akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.


"Untuk jumlah berapa saksinya, siapa saja nanti kami akan rilis berikutnya. Pada prinsipnya kami hari ini sudah melakukan penetapan terhadap tersangka," tambahnya.


Terkait penetapan tersangka Raudi Akmal, Ketua DPD PAN Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia berharap proses dapat berjalan dengan adil dan transparan.


Sementara terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Raudi, Inoki menyatakan masih menunggu arahan DPW PAN DIJ dan DPP. "Soal PAW diatur dalam AD/ART PAN. Tentu kami mengikuti arahan DPW dan DPP," katanya. (del/laz)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kepala Kejaksaan Negeri Sleman #Rutan Wirogunan #tipikor #korupsi dana hibah pariwisata #raudi akmal