Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Trah HB II Sebut Syarat Administrasi Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Mustahil Dipenuhi, Ini Alasannya 

Iwan Nurwanto • Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB
BERTEMU: Trah Sultan HB II saat melakukan pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai belum lama ini.
BERTEMU: Trah Sultan HB II saat melakukan pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai belum lama ini.

JOGJA - Pengajuan gelar pahlawan nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II kurang berjalan mulus. Yayasan Vasatii Socaning Lokika selaku pihak pemohon menilai ada sejumlah syarat administratif di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mustahil mereka penuhi.

Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang juga Trah HB II Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, syarat yang memberatkan pihaknya adalah penyamarataan syarat pengajuan tokoh masa lampau dengan tokoh modern. Terutama perihal syarat tanda tangan seluruh ahli waris dan persetujuan dari Sultan HB X sebagai pemegang tahta keraton saat ini.

Fajar menyebut, persyaratan tersebut sulit mereka penuhi karena struktur silsilah HB II telah terpecah belah akibat tragedi berdarah Geger Sepehi di tahun 1812 lalu. Peristiwa itu membuat keturunan HB II yang masih ada saat ini sulit mengumpulkan tanda tangan seluruh ahli waris. Lantaran HB II yang meninggal tahun 1828 kini telah memiliki ribuan keturunan.

Baca Juga: Kemarau Panjang di Gunungkidul Picu Ekspansi Monyet Ekor Panjang ke Permukiman Warga

“Aturan UU Gelar saat ini kami nilai mati rasa karena menyamaratakan kasus tokoh sejarah masa lampau yang wafat 200 tahun lalu dengan tokoh modern yang baru meninggal dunia,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, Yayasan Vasatii Socaning Lokika  sudah menggugat UU Nomor 20 tahun 2009 ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 197/PUU-XXIV/2026. Proses hukum gugatan tersebut akan segera diputuskan oleh hakim konstitusi pada Rabu (24/6/2026) besok.

Fajar berharap, majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan syarat administratif yang memberatkan pengajuan gelar pahlawan nasional bagi HB II. Sebab menurutnya hukum seharusnya bisa melihat dari sudut pandang yang paling seadil-adilnya.

Baca Juga: Disdik Sleman Kukuh Kantor Korwil Mlati Harus Menumpang di SDN Tlogoadi

“Menilai tokoh yang hidup di era kolonial dengan instrumen hukum hari ini adalah sebuah kekeliruan besar," sebutnya.

Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika Ananta Hari Noorsasetya menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik terkait dengan bukti kepahlawanan HB II. Salah satunya peran HB II dalam peristiwa Geger Sepehi.

Ananta yakin, naskah akademik tersebut bisa menjadi bukti historis sosok HB II sebagai penggerak persatuan nusantara. Serta memiliki peran krusial dalam upaya melawan penjajahan kolonialisme. 

“Hingga hari ini, Geger Sepehi tetap dikenang sebagai pengingat betapa gigihnya perlawanan nusantara terhadap kolonialisme,” katanya. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Gelar Pahlawan Nasional #syarat administratif #Trah Sultan HB II #Mustahil #Sultan HB II