Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggaran BBM Menipis, Dinas Damkarmat Kota Jogja Ajukan Penambahan Rp 75 Juta di APBD Perubahan 

Iwan Nurwanto • Jumat, 19 Juni 2026 | 15:38 WIB
Damkarmat Kota Jogja ajukan penambahan dana untuk operasional BBM. (AI Generated)
Damkarmat Kota Jogja ajukan penambahan dana untuk operasional BBM. (AI Generated)

 

JOGJA - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jogja telah mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 75 juta.

Langkah tersebut diambil untuk mengatasi menipisnya anggaran operasional, dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Damkarmat Kota Jogja Taokhid mengatakan, pengajuan anggaran dilakukan pihaknya melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.

Nilai anggaran yang diajukan merupakan estimasi kebutuhan operasional BBM untuk pelayanan kedaruratan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Pemain Bertahan Berlabel Timnas Indonesia, Rio Fahmi Dirumorkan Gabung PSS Sleman

Taokhid mengakui, dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi khususnya jenis Pertamina Dex memang menjadi beban tambahan bagi instansinya.

Lantaran fluktuasi harga minyak membuat penghitungan kebutuhan operasional selama satu tahun di APBD murni meleset.

“Angka itu (Rp 75 juta) kalau persentase dibandingkan APBD murni kurang lebih di angka 60 persenan, ini asumsi dari penghitungan kekurangan dengan harga BBM posisi saat ini,” ujar Taokhid di Balai Kota Jogja, Jumat (19/6/2026).

Di tengah kekurangan anggaran tersebut, Mantan Camat Tegalrejo itu menyatakan bahwa pemadam kebakaran saat ini juga lebih selektif dalam melakukan pelayanan.

Sebagai upaya penghematan.

Baca Juga: Warga Garongan Kulon Progo Lega Usai Lurahnya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pungli

Sebelum mendapat kucuran tambahan anggaran atau alokasi APBD Perubahan ditetapkan, pihaknya akan lebih menitikberatkan pelayanan pada hal-hal yang bersifat kedaruratan.

Misalnya yang berkaitan dengan pemadaman api dan penyelamatan jiwa. 

Sementara untuk pelayanan non kedaruratan atau yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab pemadam kebakaran serta bisa ditangani masyarakat sendiri.

Petugas tidak serta-merta kemudian menolak permohonan. Namun masyarakat akan diberikan edukasi.

“Misal kaitannya dengan masalah sosial seperti urusan rumah tangga atau ulang tahun. Dulu sempat banjir (laporan) hal-hal seperti itu,” beber Taokhid.

Baca Juga: Sahroni Sarankan KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun ke Presiden

Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Dhian Novitasari mendesak pemkot bisa mewujudkan pengajuan anggaran tambahan BBM di Dinas Damkarmat.

Pasalnya, pelayanan kedaruratan di dinas tersebut merupakan aspek pelayanan publik.

Bahkan jika memungkinkan, Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong agar pemkot menggeser alokasi anggaran yang sifatnya tidak mendesak.

Seperti hibah pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Jogja yang batal dilakukan tahun ini.

“Jangan sampai kita membiarkan operasional pelayanan kemanusiaan terhambat, hanya karena kendala anggaran bahan bakar,” tegas Dhian.

Baca Juga: BRI Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun, Tegaskan Plafon hingga Rp100 Juta tanpa Agunan

Sebelumnya, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyatakan bahwa hal-hal yang bersifat kedaruratan tidak boleh dikesampingkan.

Meskipun di tengah kenaikan harga BBM.

Termasuk di dalamnya anggaran operasional mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Mencukupi kebutuhan tersebut. Pemkot memiliki instrumen Belanja Tidak Terduga (BTT) yang nilainya mencapai Rp 35 miliar.

Kemudian juga dapat melalui proses pengajuan di APBD Perubahan 

“Sudah ada mekanismenya. Jadi, tidak akan kita biarkan begitu saja,” jelas Hasto. (inu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dinas Damkarmat Kota Jogja #Anggaran BBM Menipis #kebutuhan operasional #apbd perubahan #Damkarmat