Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Syarat Administratif Dinilai Tidak Masuk Akal, Trah Siapkan Bukti Jasa Sultan HB II Layak Menyandang Gelar Pahlawan Nasional 

Iwan Nurwanto • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:59 WIB
SIDANG: Perwakilan Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus Trah Sultan HB II seusai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/6/2026). DOKUMENTASI YAYASAN VASATII SOCANING LOKIKA
SIDANG: Perwakilan Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus Trah Sultan HB II seusai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/6/2026). DOKUMENTASI YAYASAN VASATII SOCANING LOKIKA

 

JOGJA - Trah Sultan Hamengkubuwono II (HB II) kini tengah menyiapkan bukti-bukti pendukung dalam proses pengajuan gelar pahlawan nasional. Hal tersebut dipersiapkan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantaran sebelumnya Trah HB II menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan karena persyaratannya dinilai berbelit.

Perwakilan Trah HB II sekaligus Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah syarat administratif dalam UU Nomor 20/2019 yang dirasa mempersulit proses pengajuan gelar pahlawan nasional. Salah satunya perihal kewajiban tanda tangan persetujuan ahli waris.

Baca Juga: Keluarga Bupati Kebumen Lilis Suryani Hanya Kelola Delapan SPPG, Tampik Kepemilikan Mencapai 100 SPPG

Menurutnya syarat tersebut tidak masuk akal. Sebab perwakilan trah tidak mungkin mengumpulkan seluruh keturunan HB II. Lantaran sosok HB II meninggal pada tahun 1828 dan kini memiliki ribuan keturunan.

Pun gelar pahlawan nasional sejatinya merupakan bentuk penghargaan negara bukan permasalahan hukum perdata.

“Kewajiban mengumpulkan restu seluruh klaster trah, termasuk keharusan mendapat restu spesifik dari Sultan HB X kami anggap tidak masuk akal secara hukum,” ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Legislatif DPRD Kota Jogja Desak Pemkot Siapkan Sekenario Hadapi Libur Sekolah, Tinggal Dua Kantong Parkir Utama

Fajar mengaku, pihaknya kini juga tengah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung HB II layak menyandang gelar pahlawan nasional. Misalnya seperti dokumen pembuktian sejarah terkait Geger Sepehi dengan bentuk bukti perlawanan fisik dan intelektual.

Menurutnya, syarat pengajuan HB II sebagai pahlawan nasional juga tidak bisa disamaratakan dengan pahlawan modern. Sebab tokoh-tokoh pada abad ke-18 atau ke-19 secara faktual tidak memiliki dokumen administrasi sipil modern atau saksi hidup.

“Kami juga terus mendesak pemerintah Inggris dan Presiden Prabowo Subianto membentuk komite restitusi sejarah pertanggungjawaban Inggris, Prancis dan India terhadap peristiwa Geger Sepehi,” tambahnya.

Baca Juga: Ditinggalkan Warga Satu Per Satu sejak 1980-an, Padukuhan Sari Kini Tinggal Nama di Peta Gunungkidul

Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika Ananta Hari Noorsasetya menegaskan bahwa dalam peristiwa Geger Sepehi ribuan naskah kuno dan miliaran aset Keraton Yogyakarta dijarah oleh  pasukan Inggris.

Pihaknya sedang menyiapkan naskah akademik untuk membuktikan perlawanan HB II terhadap kolonialisme.

“Naskah akademik disiapkan untuk membuktikan Sultan HB II secara konsisten melakukan perlawanan langsung menentang kolonialisme demi mempertahankan kedaulatan wilayahnya,” jelas Ananta. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#bukti pendukung #Trah Sultan HB II #pahlawan nasional #mahkamah konstitusi #Sultan HB II