JOGJA - Komisi II DPR RI mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten di DIY. Ini untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, secara prinsip akan terus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, ATR/BPN, dan Pemprov DIY agar status tanah keistimewaan semakin jelas dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
"Agar makin jelas tanah Kasultanan, tanah Kadipaten, dan tanah kalurahan. Termasuk pemanfaatannya, agar tidak ada lagi sengketa bahkan konflik. Dan semua pihak makin bisa merasakan manfaat dari adanya Undang-Undang Keistimewaan DIY," katanya usai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur DIY, Rabu (17/6/2026), untuk memperdalam implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja
Dalam pertemuan tertutup tersebut, pembahasan difokuskan pada urusan pertanahan yang menjadi salah satu kewenangan istimewa DIY. Pihaknya melihat sejumlah capaian positif dalam pengelolaan pertanahan di DIY, termasuk dalam penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Menurutnya, pendekatan musyawarah yang diterapkan dalam sejumlah kasus pertanahan menjadi salah satu praktik yang menarik karena mampu menghasilkan solusi tanpa harus selalu berujung pada proses hukum.
"Kalau ada kendala bisa dihadapi juga, bahkan ada penyelesaian yang menurut saya menarik untuk urusan pertanahan di DIY ini. Tidak harus selalu penyelesaian itu melalui jalur hukum. Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan musyawarah mufakatnya itu win-win solution," ujarnya.
Sementara itu, Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan, dalam pertemuan itu, pemprov turut memaparkan perkembangan sertifikasi tanah keistimewaan yang masih berlangsung.
Hingga saat ini, penyelesaian sertifikasi diakuinya telah mencapai 47,36 persen dari total 64.323 bidang tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang menjadi target penataan.
Disebutkan capaian tersebut menjadi salah satu perhatian yang dibahas bersama Komisi II DPR RI, termasuk target penyelesaian seluruh bidang tanah pada 2032.
"Komisi II juga mempertanyakan sejauh mana proses pelaksanaan Dana Keistimewaan, dan target penyelesaian sertifikat. Jadi totalnya 64.323 bidang dan saat ini progresnya 47,36 persen," sambungnya.
Baca Juga: Klarifikasi Pemilik Rumah Api di Seyegan, Api Berhenti Bukan karena CCTV tapi Rumah Sudah Kosong
Menurutnya, proses sertifikasi memerlukan waktu karena setiap bidang tanah harus ditelusuri legalitas serta alas haknya. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang menangani proses tersebut turut menjadi tantangan dalam percepatan penyelesaian sertifikasi.
Dia menambahkan kejelasan status tanah menjadi aspek penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan tanah keistimewaan yang lebih tertib.
"Kalau tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten sudah tersertifikasi, sebenarnya semua jadi lebih jelas. Kita tahu alas haknya apa dan berdasar apa, sehingga pemanfaatannya juga lebih tertib," ujarnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita