JOGJA- Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di DIJ tidak boleh hanya dipandang sebagai ritual tahunan perubahan sistem administrasi pendaftaran sekolah.
Lebih dari itu, sistem berbasis digital ini harus memikul tanggung jawab besar sebagai instrumen kebijakan strategis untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, efisien, sekaligus berkeadilan.
Pengamat pendidikan UNY Dr Evi Rovikoh Indah Saputri M.Pd mengatakan, langkah pemerintah dalam mengarahkan tata kelola pendidikan ke arah digitalisasi patut diapresiasi tinggi.
Sistem digital di dalam SPMB menunjukkan adanya komitmen transformasi layanan publik yang berorientasi pada ketergunaan informasi serta kemudahan akses bagi masyarakat luas.
Akan tetapi, lanjut Evi, keberhasilan SPMB jangan cuma diukur dari lancarnya proses pendaftaran lewat digital atau minimumnya keluhan aplikasi.
Ukuran keberhasilan yang lebih mendasar adalah apakah sistem itu mampu memberikan kesempatan yang adil bagi setiap siswa untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
Evi juga menyatakan, walaupun SMPB memiliki transformasi, masalah klasik seperti perlambatan kinerja server saat lonjakan trafik pengguna masih kerap terjadi. Terutama pada masa puncak pendaftaran.
Selain itu, problem mendasar di masyarakat adalah masih adanya kesulitan dalam memahami alur pendaftaran digital, akibat keterbatasan literasi digital sebagian orang tua siswa.
Tak kalah krusial, Evi juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait validasi data secara real-time.
Banyak ditemukan ketidaksesuaian data aktual seperti pergeseran skor secara tiba-tiba hingga perbedaan data alamat rumah yang tertera di kartu keluarga (KK) dengan yang terbaca sistem.
""Sinkronisasi data pada sistem itu masih sangat diperlukan. Pemerintah harus memiliki mekanisme identifikasi masalah yang cepat dan responsif serta menyusun sistem mitigasi yang jelas," katanya, Minggu (14/6).
Evi menyatakan, dalam SPMB tetap diperlukan adanya mitigasi dan harus mencakup kesiapan pembaruan sistem (update), penyediaan pusat informasi (call center), hingga kanal pengaduan inklusif.
Bahkan pemerintah perlu menyediakan layanan pendampingan langsung bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital.
Lebih jauh Evi juga menyatakan gangguan teknis seperti server down atau kesalahan input data sebenarnya barulah gejala di permukaan.
Persoalan yang jauh lebih mendasar dan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah adalah masih kuatnya persepsi masyarakat mengenai dikotomi sekolah unggulan dan sekolah pinggiran.
"Sebaik apa pun sistem penerimaan yang dirancang, secanggih apa pun era digitalnya, selama masyarakat memandang kualitas sekolah berbeda secara signifikan, maka kompetisi dan ketegangan di SPMB ini pasti akan selalu terjadi," jelasnya.
Oleh karena itu, Evi mendorong data melimpah yang dihasilkan dari proses SPMB tidak menguap begitu saja.
Pemerintah daerah harus menjadikannya sebagai momentum dan basis data (data-driven) untuk merumuskan kebijakan pembangunan pendidikan strategis ke depan.
Menurutnya, melalui data SPMB, pemerintah bisa menjawab pertanyaan strategis, seperti wilayah mana yang kekurangan sekolah dan daerah mana yang kelebihan peserta didik.
Sehingga perlu penambahan ruang kelas baru (RKB) hingga memetakan sekolah mana yang menjadi pilihan utama masyarakat.
Jika seluruh sekolah sudah mampu memberikan layanan pendidikan bermutu tinggi secara merata, maka tekanan terhadap sekolah tertentu akan berkurang secara alami.
Proses penerimaan murid baru pun diyakini akan berlangsung jauh lebih sehat.
Disinggung perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Evi menilai secara substantif keduanya memiliki basis proses yang sama.
Pergeseran istilah dari peserta didik menjadi murid atau siswa secara filosofis tampak ingin mengembalikan fokus utama layanan pendidikan pada subjeknya, yaitu si anak itu sendiri.
Namun dari pendekatan kebijakan, terdapat sedikit pergeseran diskursus. Jika era PPDB dulu sangat didominasi oleh perdebatan ketat seputar kebijakan zonasi, maka pada sistem SPMB ini pemerintah berupaya menyempurnakan pendekatan tersebut agar lebih fleksibel.
Sistem SPMB berupaya menciptakan keseimbangan dengan membuka ruang proporsional bagi jalur domisili, prestasi, afirmasi, hingga perpindahan tugas orang tua.
Kendati demikian, Evi mengingatkan masyarakat sebenarnya tidak terlalu merisaukan urusan perubahan nama atau istilah tersebut.
"Yang masyarakat harapkan bukan sekadar perubahan nama dari PPDB ke SPMB, tetapi perubahan nama itu wajib diikuti dengan perbaikan substansi kebijakan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Untuk apa ganti nama kalau tidak ada perubahan yang lebih positif, lebih adil, dan lebih mudah diakses," tandas Evi. (ayu/laz)
Editor : Herpri Kartun