JOGJA - Fenomena titip kartu keluarga (KK) atau manipulasi data kependudukan calon siswa baru kerap menjadi persoalan setiap momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Legislatif pun mendorong pemerintah kota (pemkot) melakukan pengetatan validasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro mengatakan, validasi data KK berlapis perlu untuk memastikan PPDB tahun ini berjalan adil dan transparan. Sehingga fenomena titip KK yang sering menjadi celah bagi calon siswa di luar domisili sekitar sekolah untuk masuk ke zona sekolah favorit tidak lagi terjadi.
Kuncoro menekankan, fenomena titip KK memang menjadi persoalan yang tidak jarang merugikan. Apalagi bagi para siswa yang memang merupakan penduduk asli dan bertempat tinggal di sekitar sekolah. Baik itu di sekolah yang dianggap favorit maupun tidak.
Baca Juga: Sempat Memanas, Clara Shinta Resmi Cabut Gugatan Cerai dan Pilih Rujuk dengan Alexander Assad
“Jangan sampai warga asli yang berdomisili di sekitar sekolah justru tersingkir oleh mereka yang hanya menumpang alamat," ujar Kuncoro, Jumat (12/6/2026).
Politisi yang akrab disapa Pak Ustad itu sangat berharap pada PPDB tahun ini Disdikpora Kota Jogja bisa berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk melakukan pengawasan. Disamping itu, ada imbauan agar seluruh orang tua dan wali murid patuh terhadap prosedur PPDB yang berlaku.
Selain mewanti-wanti fenomena titip KK, Kuncoro juga meminta dalam PPDB tahun ini hak kelompok rentan juga diperhatikan. Pasalnya, tidak jarang penyandang disabilitas dan masyarakat miskin menghadapi berbagai kendala administratif selama proses pendaftaran.
“Hak pendidikan itu setara dan harus inklusif. Kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga rentan ekonomi maupun penyandang disabilitas tidak boleh sekadar angka formalitas di sistem,” tegas anggota dewan dari fraksi PKS itu.
Baca Juga: Kawal Demo BEM UI Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan ke Sejumlah Titik di Jakarta
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja Budi Santosa Asrori memastikan aturan terkait dengan domisili calon peserta didik telah diatur secara ketat. KK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran di suatu wilayah harus sudah tercatat minimal selama satu tahun.
Selain secara administrasi, Budi mengaku juga akan melakukan verifikasi terhadap calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili. Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran domisili calon siswa.
Disinggung perihal kondisi siswa yang tinggal bersama anggota keluarga di luar orang tua. Dia memastikan selama calon siswa tercantum dalam KK dan tercatat tinggal minimal satu tahun maka sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan KK yang ada, prinsipnya itu,” tegas Budi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin