Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Godok Raperda RPPLH 2025–2056, DPRD Kota Jogja Dorong Sinkronisasi Aturan Kendaraan Bebas Emisi di Kawasan Sumbu Filosofi

Iwan Nurwanto • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:46 WIB
CAPTION: Ketua Panitia Khusus Raperda RPPLH 2025-2026 Oleg Yohan. DOKUMENTASI PRIBADI
CAPTION: Ketua Panitia Khusus Raperda RPPLH 2025-2026 Oleg Yohan. DOKUMENTASI PRIBADI

JOGJA - DPRD Kota Jogja mendorong sinkronisasi aturan kendaraan bebas emisi di kawasan Sumbu Filosofi melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2056.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya perbedaan pengaturan antara pergub dan perwal terkait kendaraan yang boleh beroperasi di zona deliniasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPLH 2025-2026 Oleg Yohan mengatakan, kehadiran raperda ini sejatinya merupakan turunan dari kebijakan pusat ke daerah. Sekaligus menindaklanjut arahan pemerintah provinsi (pemprov) perihal penataan kawasan sumbu filosofi.

Baca Juga: Capaian IKD Bantul Tembus 25 Persen, Disdukcapil Sasar Kalurahan dengan Aktivasi Rendah untuk Jemput Bola

Menurut Oleg, pemkot sejatinya sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelestarian Sumbu Filosofi. Namun dalam aturan tersebut belum ada poin yang secara spesifik mengatur kendaraan bebas emisi di zona deliniasi seperti kawasan Malioboro, Jalan Pangurakan, hingga Jalan Margo Utomo.

“Menurut pergub yang boleh masuk di daerah deliniasi itu adalah becak kayuh, kendaraan tradisional kendaraan bertenaga listrik. Di dalam perwal-nya tidak ada tenaga listrik. Hanya becak kayuh, kendaraan tradisional, dan andong,” ujar Oleg saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Melihat kontradiksi tersebut, Oleg memandang perlu adanya penyempurnaan aturan. Bahkan jika memungkinkan bisa ada penerbitan perwal baru agar sejalan dengan Perda RPPLH yang sedang digodok pihaknya. Supaya nantinya tata kelola transportasi bebas emisi di zona deliniasi bisa lebih matang dan terstruktur.

Baca Juga: Tiga Menteri Kumpulkan Kepala Daerah di Jogja, Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Isu Strategis secara Makro  

Politisi Nasdem itu menyebut, pembahasan regulasi terkait hal tersebut sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Utamanya untuk menyelaraskan draf antara pergub, perwal, dan Raperda RPPLH. Jika proses berjalan lancar, pansus menarget Raperda RPPLH bisa disahkan maksimal pada Agustus mendatang.

“Perbedaan persepsi inilah yang kemudian kami kembalikan lagi ke eksekutif untuk kemudian disinkronkan,” tegas Oleg.

Di lingkungan eksekutif, upaya untuk mendukung kehadiran kendaraan bebas emisi di zona deliniasi sudah dilakukan. Misalnya dengan melakukan konversi becak motor (bentor) ke becak listrik (betrik). Hingga saat ini diketahui sudah ada 260 dari 900 bentor yang beroperasi di Malioboro sudah beralih ke betrik.

Baca Juga: Klausul Otomatis Belum Jelas, Frédéric Injaï Berharap Tetap Berseragam PSS Sleman

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menarget pada 2028 mendatang tidak akan ada lagi bentor yang beroperasi di kawasan Malioboro karena seluruhnya sudah berganti betrik.

Strategi percepatan konversi kendaraan bermotor ke rendah emisi juga dilakukan secara bertahap melalui dukungan anggaran dan kerja sama berbagai pihak.

“Cita-cita kami, bisa mewujudkan minimal di sumbu filosofi itu menggunakan sarana transportasi yang minimal juga terhadap polutan lingkungan,” katanya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Raperda RPPLH #Sinkronisasi Aturan #Kendaraan Bebas Emisi #dprd kota jogja #Sumbu Filosofi