Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Syarat Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional Dinilai Berbelit, Trah Sultan HB II Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

Iwan Nurwanto • Rabu, 3 Juni 2026 | 21:44 WIB
GUGAT :Pengawas Yayasan Vasatii Socaning Lokika Mukti Wibowo saat (kanan) mengajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. DOKUMENTASI TRAH SULTAN HB II 
GUGAT :Pengawas Yayasan Vasatii Socaning Lokika Mukti Wibowo saat (kanan) mengajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. DOKUMENTASI TRAH SULTAN HB II 

JOGJA - Proses pengajuan gelar pahlawan nasional bagi Sultan Hamengkubuwono II ( HB II) terus bergulir meskipun menghadapi berbagai tantangan. Trah Sultan HB II diketahui telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi lantaran syarat pengajuan gelar dinilai terlalu berbelit.

Perwakilan Trah Sultan HB II Fajar Bagoes Poetranto mengatakan, gugatan tersebut terwujud dalam pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurutnya ada beberapa syarat dalam undang-undang itu yang terlalu diskriminatif dan kurang realistis.

Terkhusus dalam hal kewajiban tanda tangan seluruh ahli waris dan keharusan mendapatkan restu dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Syarat tanda tangan ahli waris dari 80 anak keturunan langsung Sultan HB II sejak tahun 1800-an merupakan mustahil dan tidak masuk akal secara hukum.

Baca Juga: Disanksi oleh BGN karena Belum Punya IPAL, 19 SPPG di Kabupaten Magelang Stop Beroperasi

Kemudian syarat administratif tokoh pahlawan masa lampau juga tidak bisa disamaratakan antara tokoh era modern dengan tokoh kerajaan masa lampau. Misalnya dari aspek tata cara pengajuan yang harus melalui birokrasi dan rekomendasi berjenjang yang kaku.

Gugatan sudah diajukan pihak Trah Sultan HB II lewat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 195/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026.

“Gugatan ini murni didasarkan pada hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, bukan karena sentimen pribadi. Fokus utama gugatan menyasar Pasal 30 UU No. 20 Tahun 200,” ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika Ananta Hari Noorsasetya menilai, esensi kepahlawanan Sultan HB II tidak seharusnya terhalang administratif. Pun secara historis peran HB II dalam perlawanan terhadap penjajah sudah terbukti. Misalnya dalam peristiwa Geger Sepehi di tahun 1812.

Baca Juga: Malioboro Ditarget Bebas Kendaraan Bermotor Akhir November, Upaya Wujudkan Low Emission Zone: Larangan Akan Berlaku Setiap Hari

Menurutnya, peran HB II untuk melawan kolonialisme Inggris kala itu sudah memenuhi kriteria Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009. Sebab esensi kepahlawanan HB II telah teruji secara historis.

“Hambatan administratif yang sifatnya subjektif tidak boleh menghalangi pengakuan negara atas dedikasi dan perlawanan beliau terhadap kolonialisme,” beber Ananta. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Sultan Hamengkubuwono II #Gelar Pahlawan Nasional #Trah Sultan HB II #mahkamah konstitusi