Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Malioboro Ditarget Bebas Kendaraan Bermotor Akhir November, Upaya Wujudkan Low Emission Zone: Larangan Akan Berlaku Setiap Hari

Iwan Nurwanto • Rabu, 3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Pengunjung berjalan kaki menyusuri kawasan semi pedestrian Malioboro, Kota Jogja, Rabu (3/6/2026). Kawasan Malioboro ditargetkan bertransformasi menjadi kawasan full pedestrian pada akhir November mendatang. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja.
Pengunjung berjalan kaki menyusuri kawasan semi pedestrian Malioboro, Kota Jogja, Rabu (3/6/2026). Kawasan Malioboro ditargetkan bertransformasi menjadi kawasan full pedestrian pada akhir November mendatang. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja.

 

JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menargetkan Malioboro sebagai kawasan pedestrian bebas dari kendaraan bermotor pada November tahun ini. Konsekuensinya, kendaraan bermotor yang boleh melintas hanya Trans Jogja dan kendaraan darurat.

Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, pelarangan kendaraan bermotor di Kawasan Malioboro merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan low emission zone. Dan larangan ini akan berlaku setiap hari di kawasan tersebut. Pihaknya juga akan menyiapkan rambu-rambu larangan agar masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor bisa menghindari kawasan Malioboro.

“Yang boleh melintas hanya kendaraan darurat, becak kayuh, kemudian becak listrik, kemudian juga Trans Jogja. Trans Jogja juga kita upayakan nanti eh adalah nanti yang tambahan bus listriknya,” ujar Erni saat ditemui di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Jogja, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: BPS Ungkap Sederet Sinyal Pertumbuhan Ekonomi DIY, Dari Inflasi hingga Ekspor Beri Kontribusi Positif

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, terus mematangkan tahapan penataan kawasan Malioboro. Dalam implementasi kebijakan di lapangan, pemkot akan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan fleksibilitas agar penerapan Malioboro sebagai kawasan pedestrian tidak merugikan masyarakat.

Meski ada target Malioboro dijadikan sebagai kawasan pedestrian pada 2027 atau 2028, kebijakan pemerintah tidak akan bersifat kaku. Dalam artian, tetap ada pengecualian tertentu untuk menjaga kepentingan mendasar warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

Menurutnya, tahapan untuk menata kawasan Malioboro sebagai kawasan pedestrian sudah dilakukan. Misalnya dengan pengalihan arus bus wisata yang tidak lagi melewati Titik Nol Kilometer tetap mempertimbangkan pengecualian bagi wisatawan yang telah melakukan booking hotel dalam bentuk rombongan.

Baca Juga: Puluhan Bentor Dimusnahka, Jogja Ditargetkan Bersih Bentor 2028: Bajaj Tinggal Tunggu Regulasi Penertiban

"Mesti ada pengecualian-pengecualian yang harus kita catat agar tidak memangkas kepentingan-kepentingan yang sifatnya mendasar bagi masyarakat," jelasnya.

Mantan bupati Kulon Progo itu menegaskan, penataan di Malioboro akan terus berjalan secara konsisten. Untuk mendukung efektivitas penataan, pemasangan portal di sejumlah sirip-sirip jalan Malioboro akan mulai dilakukan oleh Dishub DIY menjelang akhir tahun ini.

Ke depan, pemkot juga akan terus melakukan koordinasi bersama warga yang berada di sekitar sirip-sirip Malioboro untuk menentukan mekanisme operasional portal. Termasuk jadwal buka-tutup yang paling tepat.

“Nanti kami berembuk dengan warga yang ada di sirip-sirip. Seperti apa baiknya, kapan portal dibuka, kapan portal ditutup, itu kan suatu kemajuan (penataan Malioboro),” tambahnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Bebas kendaraan bermotor #dishub diy #low emission zone #kawasan pedestrian #Malioboro