Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Lebih Rp 1 Miliar

Fahmi Fahriza • Selasa, 2 Juni 2026 | 18:38 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

 JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIJ menetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara. 


Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan lanjutan sebelum menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan konstruksi perkara secara utuh. Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Ihsan mengatakan, tersangka berasal dari unsur pemerintah kalurahan, yakni lurah Condongcatur. 

Baca Juga: Pemprov dan DPRD DIY Kebut Renovasi Stadion Mandala Krida tanpa Tabrak Regulasi: Libatkan UGM Susun MC-0


Menurutnya, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dan tersangka juga sudah diperiksa," ujarnya saat ditemui, Selasa (2/6).


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa yang berada di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Tanah itu diketahui disewakan kepada 17 penyewa tanpa mengantongi izin dari gubernur DIJ sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan tanah kalurahan.

Baca Juga: Pemkab Sleman Sudah Sowan ke Kementerian PU untuk Renovasi Stadion Tridadi, Tak Perlu ke Mandala Krida


Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIJ. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah dilaksanakan audit terkait kerugian,"ungkapnya.


Meski telah berstatus tersangka, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji hingga kini belum ditahan. Ihsan menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan pada Mei 2026, sehingga penyidik masih fokus melengkapi proses pemeriksaan.

Baca Juga: Memaknai Hari Lahir Pancasila Sebagai Nilai Luhur Bangsa


Menurutnya, tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Namun demikian, penyidik berencana melakukan pemanggilan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan dalam waktu dekat.


"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir. Penetapan tersangkanya juga baru bulan ini," jelasnya.


Ia menambahkan, Polda DIJ juga segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk detail objek tanah yang menjadi pokok perkara serta rangkaian dugaan pelanggaran yang ditemukan penyidik. (iza/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tersangka #tkd #Reno Candra Sangaji #condongcatur #Korupsi